PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA

Authors

  • Ayu Dewi Rachmawati Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52029

Keywords:

Perdagangan Manusia, Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia.

Abstract

Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia, tidak menjadi kemungkinan banyaknya masyarakat dengan ekonomi rendah mencari penghasilan dari pekerjaannya. Namun, tidak menutup fakta bahwa banyaknya masyarakat yang terjebak dengan penyalur jasa yang menjadikan mereka sebagai objek atau korban dari perdagangan manusia dengan dijanjikan mendapat penghasilan yang tinggi dengan bekerja di luar negeri bahkan di dalam negeri. Perdagangan manusai yang melanggar hak asasi manusia yang menjadi mengeksplotasi korban mereka dengan tidak memandang usia dan jenis kelamin. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang memadai agar terjaminya hak asasi mereka.

References

Chandrawaty, Y., 2020. Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara terhadap Perempuan korban Human Trafficking sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legilisasi Indonesia, 17(4).

Fadilla, N., 2016. THE LEGAL EFFORTS OF CHILD AS A CRIMINAL VICTIM IN HUMAN TRAFFICKING. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2).

Gede Dendi Teguh Wahyudi, D. G. S. M. N. P. R. Y., 2019. PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGANIAYAAN ADELIA TKW ASAL NTT DI MALAYSIA). Journal Komunitas Yustisia, 2(1).

Gurinda, N. C. H., 2019. PERAN PBB DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL. Lex Et Societatis, 7(9).

Helena Bellarina Waworuntu, N. L. L. D. N. K., 2022. TINJAUAN YURIDIS HUMAN TRAFFICKING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL. [Online] Available at https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/40384

[Accessed 7 Juni 2022].

Hidayati, M. N., 2012. Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, 1(3).

Kamal, M., 2019. Human Trafficking : Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. 1 ed. Makassar: SIGn.

Luckitaningtyas, N., 2020. tuntasonline. [Online] Available at: https://www.tuntasonline.com/2020/11/15/perdagangan-manusia-dalam-perspektif-hukum-internasional

[Accessed 5 Juni 2022].

Munthe, R., 2015. Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2).

Natsif, F. A., 2019. PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA.

Putri, A. T. d. S. A., 2018. Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2).

Safrida Yusitarani, N. S., 2020. ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MIGRAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA OLEH PEMERINTAH INDONESIA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1).

Siallagan, H., 2016. Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 18(2), p. 6.

Sibuea, D. T., 2018. PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA. Jurnal Cendekia Hukum, 3(2).

Suhardin, Y., 2008. TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERDAGANGAN ORANG DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.[Online]Availableat:https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16289[Accessed 7 juni 2022].

Sumirat, I. R., 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia. Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(1).

The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2012. [Online] Available at: https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/ [Diakses 5 Juni 2022].

United Nations Information Centre, n.d. [Online] Available at: https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/indonesian [Accessed 5 Juni 2022].

Downloads

Published

2022-09-05