PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52029Kata Kunci:
Perdagangan Manusia, Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia.Abstrak
Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia, tidak menjadi kemungkinan banyaknya masyarakat dengan ekonomi rendah mencari penghasilan dari pekerjaannya. Namun, tidak menutup fakta bahwa banyaknya masyarakat yang terjebak dengan penyalur jasa yang menjadikan mereka sebagai objek atau korban dari perdagangan manusia dengan dijanjikan mendapat penghasilan yang tinggi dengan bekerja di luar negeri bahkan di dalam negeri. Perdagangan manusai yang melanggar hak asasi manusia yang menjadi mengeksplotasi korban mereka dengan tidak memandang usia dan jenis kelamin. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang memadai agar terjaminya hak asasi mereka.
Referensi
Chandrawaty, Y., 2020. Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara terhadap Perempuan korban Human Trafficking sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legilisasi Indonesia, 17(4).
Fadilla, N., 2016. THE LEGAL EFFORTS OF CHILD AS A CRIMINAL VICTIM IN HUMAN TRAFFICKING. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2).
Gede Dendi Teguh Wahyudi, D. G. S. M. N. P. R. Y., 2019. PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGANIAYAAN ADELIA TKW ASAL NTT DI MALAYSIA). Journal Komunitas Yustisia, 2(1).
Gurinda, N. C. H., 2019. PERAN PBB DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL. Lex Et Societatis, 7(9).
Helena Bellarina Waworuntu, N. L. L. D. N. K., 2022. TINJAUAN YURIDIS HUMAN TRAFFICKING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL. [Online] Available at https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/40384
[Accessed 7 Juni 2022].
Hidayati, M. N., 2012. Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, 1(3).
Kamal, M., 2019. Human Trafficking : Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. 1 ed. Makassar: SIGn.
Luckitaningtyas, N., 2020. tuntasonline. [Online] Available at: https://www.tuntasonline.com/2020/11/15/perdagangan-manusia-dalam-perspektif-hukum-internasional
[Accessed 5 Juni 2022].
Munthe, R., 2015. Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2).
Natsif, F. A., 2019. PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM INDONESIA.
Putri, A. T. d. S. A., 2018. Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2).
Safrida Yusitarani, N. S., 2020. ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MIGRAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA OLEH PEMERINTAH INDONESIA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1).
Siallagan, H., 2016. Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 18(2), p. 6.
Sibuea, D. T., 2018. PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA. Jurnal Cendekia Hukum, 3(2).
Suhardin, Y., 2008. TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERDAGANGAN ORANG DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.[Online]Availableat:https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16289[Accessed 7 juni 2022].
Sumirat, I. R., 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia. Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(1).
The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2012. [Online] Available at: https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/ [Diakses 5 Juni 2022].
United Nations Information Centre, n.d. [Online] Available at: https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/indonesian [Accessed 5 Juni 2022].
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)