PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52030Kata Kunci:
Kerjasama, Kejahatan, Hak asasi manusia, Perdagangan manusia, Protokol PalermoAbstrak
Tujuan pembuatan artikel ini adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Hukum Internasional. Dalam Artikel ini akan membahas mengenai Human Trafficking dan Peran Hukum Internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Human Trafficking. Adapun yang menjadi latar belakang mengapa penulis memilih judul ini dikarenakan kini kian maraknya proses perdagangan manusia atau Human Trafficking. Human trafficking kini sudah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Human Trafficking merupakan bentuk dari kekejaman yang sangat amat keji, hal tersebut dikarenakan Human Trafficking dalam pelaksanaanya sangat melanggar hak asasi manusia (HAM). Adapun peran hukum internasional dalam memberantas perdagangan manusia adalah dengan cara meratifikasi Protokol Palermo melalui UU Nomor 14 Tahun 2009 dan memperkuat ikatan kerja sama mendampingi sesama negara serta kerjasama lembaga internasional.
Referensi
Sugeng Istanto, Prof. Dr. F., (2014), Hukum Internasional edisi revisi,
Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kamal, Muhamad, Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia
di Indonesia, Dapat dilihat pada : https://books.google.co.id/books?id=UJ67DwAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false , Diakses Pada tanggal 19 Mei 2022, Pukul 15.43 .
Hidayati. M. N. (Maret 2012). Upaya Pemberantasan Dan Pencegahan
Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional Dan Hukum Positif Indonesia. Al- Azhar Indonesia Seri Prananta Sosial, 1(3), 163. Diakses pada 19 Mei 2022, dari Universitas Al- Azhar Indonesia.
Putri, A. R. H. & Arifin. R. (Juni 2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Res Judicata, 2(1), 170-185. Diakses pada 19 Mei 2022, dari Universitas Negeri Semarang.
Wulandari. C & Wicaksono. S. S. (Desember 2014). Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang. Yustia Edisi 90 September, Diakses pada 19 Mei 2022, dari Universitas Negeri Semarang.
Waworuntu. H. B. (2022). Tinjauan yuridis human trafficking sebagai kejahatan
transnasional menurut hukum nasional dan hukum internasional. (Skripsi, Universitas Sam Ratulangi, 2022). Daikses dari https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwisw_edjoz4AhUbT2wGHbC7CewQFnoECAUQAQ&url=https%3A%2F%2Fejournal.unsrat.ac.id%2Findex.php%2Flexprivatum%2Farticle%2Fdownload%2F40384%2F36168&usg=AOvVaw2WffUSSZwrdJWQAhITOlui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak (JDIH BPK RI).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus
Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol
Menentang, Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Protokol Untuk Mencegah,
Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.
Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Badan pusat Statistik. (2022). Persentase Penduduk Miskin September 2021
Turun Menjadi 9, 71 Persen. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/01/17/1929/persentase-penduduk-miskin-september-2021-turun-menjadi-9-71-persen.html
Karunia. A. M. & Pratama. A. M. (9 Desember 2021). Riset IDEAS : Angka
Kemiskinan RI Melonjak di 2022. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://money.kompas.com/read/2021/12/09/091539726/riset-ideas-angka-kemiskinan-ri-melonjak-di-2022?page=all
Kasih. P. K. (6 September 2021). 2,9 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta
Aksara Terbanyak Di Papua. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://edukasi.kompas.com/read/2021/09/06/170506771/29-juta-penduduk-indonesia-masih-buta-aksara-terbanyak-di-papua
Kusnandar. V. B. & Mutia. A. (20 November 2021). Hanya 0,002% Penduduk
Indonesia Berpendidikan Hingga S3 Pada Juni 2021. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/20/hanya-002-penduduk-indonesia-berpendidikan-hingga-s3-pada-juni-2021
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)