PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA

Penulis

  • Ni Luh Putu Lusi Ayupratiwi Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52030

Kata Kunci:

Kerjasama, Kejahatan, Hak asasi manusia, Perdagangan manusia, Protokol Palermo

Abstrak

Tujuan pembuatan artikel ini adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Hukum Internasional. Dalam Artikel ini akan membahas mengenai Human Trafficking dan Peran Hukum Internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Human Trafficking. Adapun yang menjadi latar belakang mengapa penulis memilih judul ini dikarenakan kini kian maraknya proses perdagangan manusia atau Human Trafficking. Human trafficking kini sudah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Human Trafficking merupakan bentuk dari kekejaman yang sangat amat keji, hal tersebut dikarenakan Human Trafficking dalam pelaksanaanya sangat melanggar hak asasi manusia (HAM). Adapun peran hukum internasional dalam memberantas perdagangan manusia adalah  dengan cara meratifikasi Protokol Palermo melalui UU Nomor 14 Tahun 2009 dan memperkuat ikatan kerja sama mendampingi sesama negara serta kerjasama lembaga internasional.

Referensi

Sugeng Istanto, Prof. Dr. F., (2014), Hukum Internasional edisi revisi,

Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kamal, Muhamad, Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia

di Indonesia, Dapat dilihat pada : https://books.google.co.id/books?id=UJ67DwAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false , Diakses Pada tanggal 19 Mei 2022, Pukul 15.43 .

Hidayati. M. N. (Maret 2012). Upaya Pemberantasan Dan Pencegahan

Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional Dan Hukum Positif Indonesia. Al- Azhar Indonesia Seri Prananta Sosial, 1(3), 163. Diakses pada 19 Mei 2022, dari Universitas Al- Azhar Indonesia.

Putri, A. R. H. & Arifin. R. (Juni 2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban

Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Res Judicata, 2(1), 170-185. Diakses pada 19 Mei 2022, dari Universitas Negeri Semarang.

Wulandari. C & Wicaksono. S. S. (Desember 2014). Tindak Pidana Perdagangan

Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang. Yustia Edisi 90 September, Diakses pada 19 Mei 2022, dari Universitas Negeri Semarang.

Waworuntu. H. B. (2022). Tinjauan yuridis human trafficking sebagai kejahatan

transnasional menurut hukum nasional dan hukum internasional. (Skripsi, Universitas Sam Ratulangi, 2022). Daikses dari https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwisw_edjoz4AhUbT2wGHbC7CewQFnoECAUQAQ&url=https%3A%2F%2Fejournal.unsrat.ac.id%2Findex.php%2Flexprivatum%2Farticle%2Fdownload%2F40384%2F36168&usg=AOvVaw2WffUSSZwrdJWQAhITOlui

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana

Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak (JDIH BPK RI).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus

Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol

Menentang, Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.

Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Protokol Untuk Mencegah,

Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.

Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang.

Badan pusat Statistik. (2022). Persentase Penduduk Miskin September 2021

Turun Menjadi 9, 71 Persen. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/01/17/1929/persentase-penduduk-miskin-september-2021-turun-menjadi-9-71-persen.html

Karunia. A. M. & Pratama. A. M. (9 Desember 2021). Riset IDEAS : Angka

Kemiskinan RI Melonjak di 2022. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://money.kompas.com/read/2021/12/09/091539726/riset-ideas-angka-kemiskinan-ri-melonjak-di-2022?page=all

Kasih. P. K. (6 September 2021). 2,9 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta

Aksara Terbanyak Di Papua. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://edukasi.kompas.com/read/2021/09/06/170506771/29-juta-penduduk-indonesia-masih-buta-aksara-terbanyak-di-papua

Kusnandar. V. B. & Mutia. A. (20 November 2021). Hanya 0,002% Penduduk

Indonesia Berpendidikan Hingga S3 Pada Juni 2021. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/20/hanya-002-penduduk-indonesia-berpendidikan-hingga-s3-pada-juni-2021

Diterbitkan

2022-09-05