PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL PADA KONFLIK RUSIA DENGAN UKRAINA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • I Komang Andi Antara Putra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52032

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Konflik Rusia dan Ukraina, Hukum Internasional

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara-cara penyelesaian hukum internasional antara negara Rusia dan Ukraina. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebab Ukraina diserang oleh Rusia karena keinginan Ukraina bergabung dalam NATO sehingga penyelesaian sengketa dilakukan dengan jalan kekerasan atau secara paksa melalui perang karena negara anggota NATO termasuk NATO tidak memberikan kepastian bahwa Ukraina akan ditolak bergabung ke dalam NATO. Kesimpulan menunjukkan bahwa pentingnya pemahaman terhadap penyelesaian sengketa internasional sehingga dengan adanya cara-cara penyelesaian sengketa internasional, diharapkan bisa memahami penyelesaian sengketa hukum dalam konflik antarnegara dalam dunia internasional

Referensi

Ali Muhammad. 2015. “Selamat Datang Perang Dingin!” Kepentingan Rusia Di Krimea Dan Ukraina Timur Dan Ketegangan Hubungan Dengan Barat, Vol. 2 No. 2. Available at: http://jos.unsoed.ac.id/index.php/insignia/article/view/454/370

Franz Magnis Suseno. 2022. Sesudah Ukraina Diserang Rusia. Available at: http://repo.driyarkara.ac.id/704/

Sita Hidriyah. 2022. Eskalasi Ketegangan Rusia-Ukraina, Vol 14 No. 4. Available at: https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIV-4-II-P3DI-Februari-2022-229.pdf

Diterbitkan

2022-09-05