PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI KERJA SAMA BILATERAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52033Kata Kunci:
Kerjasama, Negara, InternasionalAbstrak
Kerja sama bilateral merupakan salah satu bentuk asal kolaborasi internasional yang dapat dilakukan antaran negara satu dengan negara lain. Setiap negara tentu membutuhkan negara lain, agar negara tersebut bisa membuat penduduknya menjadi sejahtera. Sejatinya, tak ada negara yang bisa bekerja serta membangun negaranya secara mandiri tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, setiap negara mempunyai korelasi bahkan melakukan kerja sama menggunakan negara lain. kolaborasi yg dilakukan oleh kedua negara tersebut dinamakan sebagai kerja sama internasional. Setiap negara tentu membutuhkan negara lain, supaya negara tersebut dapat membuat penduduknya menjadi sejahtera. Sejatinya, tidak ada negara yg bisa bekerja dan membentuk negaranya secara berdikari tanpa donasi berasal negara lain. sang sebab itu, setiap negara mempunyai hubungan bahkan melakukan kerja sama menggunakan negara lain. kerja sama yang dilakukan sang kedua negara tersebut dinamakan menjadi kolaborasi internasional. Disetiap kerja sama tentu membutuhan hukum agar seluruh mempunyai keteraturan yang akan membangun kolaborasi yg baik, maka asal itu berasal korelasi kerjasama Internasional sangatlah terkait menggunakan hukum Internasional.
Referensi
Hasibuan, Batara Mulia. (April 2017). Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Internasional. https://business-law.binus.ac.id/2017/04/27/penyelesaian-sengketa-dalam-perdagangan-internasional/. di akses pada tanggal 19 Juni 2022
Kerja Sama Internasional: Pengertian, Alasan, dan Tujuannya. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/18/170000569/kerja-sama-internasional-pengertian-alasan-dan-tujuannya. di akses pada tanggal 15 Juni 2022
Kronologi Konflik di Laut Natuna, China Tuntut Indonesia Setop Pengeboran Migas, Klaim sebagai Wilayahnya. 4 desember 2020. https://www.kompas.com/global/read/2021/12/04/070338470/kronologi-konflik-di-laut-natuna-china-tuntut-indonesia-setop-pengeboran. di akses pada tanggal 18 Juni 2022
Nailufar, Nibras Nada. Kerja sama bilateral. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/19/180000269/bentuk-kerja-sama-internasional-bilateral-regional-multilateral. di akses pada tanggal 18 Juni 2022
Natuna: China dan Indonesia sepakat tidak ada sengketa soal ZEE, 'demi stabilitas kawasan'. 17 Januari 2020. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51143850. di akses pada tanggal 18 Juni 2022
Respons Indonesia Terhadap Sengketa Laut China Selatan Semasa Pemerintahan Joko Widodo [Indonesia’s Responses toward the South China Sea Dispute During Joko Widodo’s Administration. Vol 12, No 1 (2021). https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/2149. di akses pada tanggal 18 Juni 2022
Rizal, M. Syamsul. 2015. Ketegangan Hubungan Bilateral Indonesia Malaysia 2002-2008. https://hi.fisipol.ugm.ac.id/katalogtesis/ketegangan-hubungan-bilateral-indonesia-malaysia-2002-2008/. di akses pada tanggal 17 Juni 2022
Saputro, Eko NM. September 1, 2020. Bagaimana kerja sama antarnegara bisa membantu Indonesia dalam memulihkan ekonomi saat pandemi. https://theconversation.com/bagaimana-kerja-sama-antarnegara-bisa-membantu-indonesia-dalam-memulihkan-ekonomi-saat-pandemi-145025. di akses pada tanggal 19 Juni 2022
WikiPedia. Hubungan bilateral Asia tenggara. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_bilateral. di akses pada tanggal 15 Juni 2022
Yusron Avivi1, Muhnizar Siagian. 10.23969/paradigmapolistaat.v3i1.2967. https://journal.unpas.ac.id/index.php/paradigmapolistaat/article/download/2967/1356 . Vol. 3 No. 1 (2020). di akses pada tanggal 16 Juni 2022
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)