PERSENGKETAAN-PERSENGKETAAN TANAH DI INDONESIA
Kata Kunci:
Sengketa, Mediasi,adilAbstrak
Negara memiliki tugas dan peran yang sangat penting dalam perekonomian Membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila Cita-cita pembangunan nasional karena mencakup berbagai aspek kehidupan dan rezeki manusia sehingga setiap aktivitas manusia dapat terpenuhi Kebutuhan hidup tidak dapat dipisahkan dari bumi. Ini diperlukan Perawatan dan pengaturan tanah dapat mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yaitu membangun masyarakat yang adil dan makmur. Multiplisitas realitas dalam menciptakan kondisi di lapangan kaya dan kaya dapat menyebabkan begitu banyak bentrokan atau Konflik menyebabkan masalah pembebasan lahan akibat perkembangan pesat. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa Penyelesaian Sengketa Tanah berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 Menyelesaikan perselisihan antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak memihak dan tidak memihak. Dalam hal ini, mediasi dapat mengarah pada para pihak lambang perjanjian perdamaian yang langgeng dan langgeng, dengan memperhatikan penyelesaian perselisihan Mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak menang atau kalah (win-win solution). Sebagai gantinya, titik Para pihak yang bersengketa bersifat proaktif dan memiliki otoritas pengambilan keputusan penuh Keputusan. Mediator tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, tetapi dia memilikinya hanya untuk membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi untuk melaksanakan kesepakatan Perdamaian.
Referensi
Bernhard Limbong, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2014.
Hadi Setia Tunggal, Peraturan Perumahan dan Pertanahan, Harvarindo, Jakarta, 2011. Dr. Mukti fajar ND, Yulianto Achmad, M.H, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Harsono B. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan; 2007.
Mangku, D. G. S., & SH, L. M. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Lakeisha.
Muchsin, Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya Penegakan Hukumnya, Makalah, Seminar Pertahanan Nasional 2002, Pembaruan Agraria STPN, Yogyakarta 2002
Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984.
Soeprapto, Undang-undang pokok Agraria Dalam Praktek, Universitas indonesia Perss, Jakarta 1986.
Soetiknyo I. Proses Terjadinya UUPA. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; 1987.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, Bina Aksara, 1989.
Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, PT Fajar Interpratama Offset, Jakarta, 2009.
Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Jogjakarta, 2014. antoso U. Hukum Agraria. Jakarta: Kharisma Puta Utama; 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)