PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI MAFIA TANAH SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPADA PEMILIK HAK TANAH
Kata Kunci:
tanah, mafia, pemilik, pemerintahAbstrak
Tanah merupakan salah satu objek yang diatur dalam hukum Agraria, tanah yang diatur dalam Hukum Agraria ini bukanlah tanah dalam berbagai aspeknya, melainkan tanah dari segi hukum yang berhubungan langsung dengan hak milik atas tanah yang merupakan bagian langsung dari permukaan bumi. Dengan kurangnya lahan yang ada tetapi banyaknya pemilik modal membuat pemilik hak atas tanah menjadi resah karena mafia tanah dengan berbagai modusnya merajalela untuk mendapatkan tanah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah diupayakan dapat mengatasi dan mengambil peran aktif dalam menangani kasus mafia tanah ini.
Referensi
Ali, Z., 2009. METODE PENELITIAN HUKUM. Jakarta: Sinar Grafika.
Arisaputra, M. I., 2015. REFORMA AGRARIA DI INDONESIA. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika.
Arba, 2019. HUKUM AGRARIA INDONESIA. Jakarta: Sinar Grafika.
Reki, Natanael Dwi. 2018. PEMBATASAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF REFORMA AGRARIA. (Skripsi Sarjana, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya). http://repository.untag-sby.ac.id/458/
Chairunnazah. 2021. Perlindungan Hukum Pemilik Tanah Atas Penyalahgunaan Wewenang Oleh Mafia Tanah di Kota Banjarbaru (Studi Kasus No : 21/G/2014/PTUN.BJM). (Skripsi Diploma, Universitas Islam Kalimantan MAB). http://eprints.uniska-bjm.ac.id/8102/
Purnama, P. F., t.thn. UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KOTA PALANGKARAYA. Literasi Hukum, p. 28.
Hidayatulloh, M. A., 2020. MAFIA TANAH MENURUT KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG PERTANAHAN. Dinamika Hukum dan Masyarakat, 3(1), p. 6.
Sinaga, S. T., 2022. PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DEMI TERCIPTANYA GOOD GOVERNANCE DI KABUPATEN SIMALUNGUN. p. 11.
Krismantoro, D., 2022. Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah : Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), p. 6031.
Yunawati Karlina, I. S. P., 2022. PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DENGAN MENGGUNAKAN INSTRUMEN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Res Justitia , 2(1).
Alfarizi, K., 2022. 4 Modus Baru Mafia Tanah, Polda Metro Jaya : Pemalsuan Akun Mantan Pejabat. [Online]
Available at: https://metro.tempo.co/read/1613330/4-modus-baru-mafia-tanah-polda-metro-jaya-pemalsuan-akun-mantan-pejabat-bpn
[Accessed 23 Desember 2022].
Anon., 2022. Tumpang Tindih Sertifikat, Indikasi Adanya Mafia Tanah. [Online]
Available at: https://cenderawasihpos.jawapos.com/berita-utama/20/12/2022/tumpang-tindih-sertifikat-indikasi-adanya-mafia-tanah/
[Accessed 22 Desember 2022].
Apriando, 2022. Menang Perkara Perdata Pemilik Tanah Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Kalteng. [Online]
Available at: https://www.borneonews.co.id/berita/265183-menang-perkara-perdata-pemilik-tanah-laporkan-pemalsuan-dokumen-ke-polda-kalteng
[Diakses 22 Desember 2022].
Iqtishad Consulting, 2021. Problematika Mafia Tanah di Indonesia. [Online]
Available at: https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/problematika-mafia-tanah-di-indonesia
[Accessed 23 Desember 2022].
Kiwi, 2022. Polisi Ungkap Modus Baru Sidikat Mafia Tanah, Maling Tanah Retas Sistem Komputerisasi Pertanahan. [Online]
[Accessed 23 Desember 2022].
Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah, Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018
PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)