KERAGAMAN HUKUM SEBAGAI SIASAT PEMBANGUNAN HUKUM YANG PROGRESIF DI RANAH AGRARIA NASIONAL
Kata Kunci:
Keragaman, HukumAgraria, Hukum Progresif, Hukum MasyarakatAbstrak
Keragaman hukum agraria merupakan suatu kondisi yang menjadi imbas atas kecenderungan hukum di masyarakat yang mempunyai karakteristik beraneka ragam adat istiadat budaya , etnis kemudian suku dan lainnya. Keadaan seperti inilah yang kemudian melahirkan adanya pilihan yang dipergunakan selain dari hukum nasional. Hakekatnya ialah memperoleh tatarab hokum yang dianggap memang paling relevan dan tentunya memberi suatu jaminan terkait dengan keadilan teruntuk rakyat di bawah. Suatu konsep ini ternyata seirama dengan hakekat hukum yang progresip merujuk pada suatu system hokum yang sifatnya dinamis dan tentunya mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tanggap atas apa saja yang diperlukan serta angan-angan rakyat yakni terjadinya keadilan. Memberi ruang bagi hukum masyarakat sebagai pendukung hukum negara, maka akan mempermudah peran negara dalam hal menanggapi perkembangan di masyarakan dengan jangka waktu yang singkat sehingga mengerucut nantinya pada hukum yang progresif.
Referensi
Apriyanto. 2015. reforma..agraria Suatu..momentum..Keadilan. Journal Bumi alam.
Harsono,. 2003. Hukum agrarian di Indonesia beserta Sejarah Lahirnya uupa. Jilid 1 Hukum Tanah..nasional. Jambatan;Jakarta.
Indaarti. 2008. Demokrasi dan anarkis Suatu tinjauan..ilmu..filsafat..Hukum. Journal Fak.Hukum Univ.Katolik widya. Vol 3,(1)
Mahfud. 2011. Politik..Hukum nasional. Rajawali..pres; Djakarta.
Warman. 2009. Pengaturan bidang sumber daya..agraria; Ketika era..Desentralisasi pemerintahan di Prov.Sumbar (Kaitan..hukum negara dengan Hukum..Adat dalam Kacamata Keberagaman). Program S2 FH Univ.gajah mada, Jogjakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)