KERAGAMAN HUKUM SEBAGAI SIASAT PEMBANGUNAN HUKUM YANG PROGRESIF DI RANAH AGRARIA NASIONAL

Penulis

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • I Made Gede Wisnu Murti Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

Keragaman, HukumAgraria, Hukum Progresif, Hukum Masyarakat

Abstrak

Keragaman hukum agraria merupakan suatu kondisi yang menjadi imbas atas kecenderungan hukum di masyarakat yang mempunyai karakteristik beraneka ragam adat istiadat budaya , etnis kemudian suku dan lainnya. Keadaan seperti inilah yang kemudian melahirkan adanya pilihan yang dipergunakan selain dari hukum nasional. Hakekatnya ialah memperoleh tatarab hokum yang dianggap memang paling relevan dan tentunya  memberi suatu jaminan terkait dengan keadilan teruntuk rakyat di bawah. Suatu konsep ini ternyata seirama dengan hakekat hukum yang progresip merujuk pada suatu system hokum yang sifatnya dinamis dan tentunya mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tanggap atas apa saja yang diperlukan serta angan-angan rakyat yakni terjadinya keadilan. Memberi ruang bagi hukum masyarakat sebagai pendukung hukum negara, maka akan mempermudah peran negara dalam hal menanggapi perkembangan di masyarakan dengan jangka waktu yang singkat sehingga mengerucut nantinya pada hukum yang progresif.

Referensi

Apriyanto. 2015. reforma..agraria Suatu..momentum..Keadilan. Journal Bumi alam.

Harsono,. 2003. Hukum agrarian di Indonesia beserta Sejarah Lahirnya uupa. Jilid 1 Hukum Tanah..nasional. Jambatan;Jakarta.

Indaarti. 2008. Demokrasi dan anarkis Suatu tinjauan..ilmu..filsafat..Hukum. Journal Fak.Hukum Univ.Katolik widya. Vol 3,(1)

Mahfud. 2011. Politik..Hukum nasional. Rajawali..pres; Djakarta.

Warman. 2009. Pengaturan bidang sumber daya..agraria; Ketika era..Desentralisasi pemerintahan di Prov.Sumbar (Kaitan..hukum negara dengan Hukum..Adat dalam Kacamata Keberagaman). Program S2 FH Univ.gajah mada, Jogjakarta.

Diterbitkan

2019-09-02