UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN REFORMA AGRARIA UNTUK MEMENUHI HARAPAN MASYARAKAT YANG BERSENGKETA LAHAN
Kata Kunci:
Reforma Agraria, Respon Masyarakat, Bersengketa Lahan.Abstrak
Kebijakan pemerintah Indonesia tentang reforma agraria merupakan hal yang krusial. Indonesia telah berupaya melaksanakan reformasi pertanian dengan mengubah beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Studi deskriptif ini dilakukan di Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah bermaksud dapat mendeskripsikan kejadian yang terjadi di lapangan, dan verifikasi sehingga bertujuan agar dapat mengetahui dampak pelaksanaan reformasi agraria terhadap tanggapan positif dari masyarakat yang terkena dampak. Kajian semacam ini merupakan kajian eksplanatori yang berusaha menjelaskan dampak penerapan strategi reforma agraria yang tidak menentu terhadap reaksi masyarakat yang terkena dampak. 100 kuesioner dibagikan ke desa-desa yang terkena dampak sebagai bagian dari proses pengumpulan data untuk studi ini, dan pejabat dari kantor Badan Pertanahan Nasional, pimpinan organisasi petani, dan penggarap tanah yang disengketakan juga diwawancarai. Temuan studi menunjukkan bahwa reforma agraria memiliki dampak yang bermanfaat dan nyata pada bagaimana penduduk yang terkena dampak bereaksi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka yang terlibat dalam sengketa lahan dapat memenuhi kebutuhan mereka dan menanggapi reformasi pertanian dengan baik.
Referensi
Hartana, H. (2017). PELAKSANAAN AKUISISI DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 18-32.
Hartana, H. (2017). PROSES MEMBENTUK PERUSAHAAN BARU DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA. Perspektif, 22(2), 142-165.
Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.
Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.
Hartana, H. (2020). IMPLICATION OF GROUP COMPANY EXPANSION TO MONOPOLY PRCTICE AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION (Study Case: Coal Mining Industry). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 161-175.
Hartana, H. (2021). Regulation of Group Company Expansion Restrictions in the Coal Mining Sector Viewed from Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 520-526.
Hartana, H. (2022). PENGATURAN PEMBATASAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233-243.
Kantor Staf Presdien RI 2017, Pelaksanaan reforma agraria, arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas nasional reforma agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, Kantor Staf Presiden RI, Jakarta.
Latif, F. (2018). Pengaturan tanah terlantar menurut hukum positif nasional dan hukum ekonomi syariah (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).
Limbong, B. (2012). Hukum agraria nasional. Pustaka Margaretha.
Luthfi, A. N. (2018). Reforma kelembagaan dalam kebijakan reforma agraria era Joko Widodo-Jusuf Kalla. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 140-163.
Martini, S., Ash-Shafikh, M. H., & Afif, N. C. (2019). Implementasi Reforma Agraria Terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat Yang Bersengketa Lahan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(2), 150-162.
Mulyani, L. (2014). Kritik atas penanganan konflik agraria di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, (39), 314-355.
Nurlinda, I. (2018). Perolehan tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan: permasalahan dan pengaturannya. Veritas et Justitia, 4(2), 252-273.
Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Riawan, F., Nasution, K., & Setyadji, S. (2019). Wujud Penatagunaan Tanah dalam Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Berkelanjutan. Jurnal Akrab Juara, 4(5), 15-26.
Salim, M. N., & Utami, W. (2020). Reforma agraria, menyelesaikan mandat konstitusi: Kebijakan reforma agraria dan perdebatan tanah objek reforma agraria. STPN Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Utami, P. D. Y., Sudiarawan, K. A., Mangku, D. G. S., & Pratama, A. C. P. N. (2022). Sistem Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian pada Perkawinan Campuran di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 189-197.
Wicaksono, A., & Purbawa, Y. (2018). Hutang negara dalam reforma agraria studi implementasi mandat 9 juta hektar tanah Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 24-38.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)