HUKUM TANAH SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN NASIOAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Agraria, Hukum TanahAbstrak
Indonesia memiliki undang-undang nasional yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai UUPA yang sudah ditetapkan lebih dari lima puluh lima tahun lamanya. Hukum agraria dalam bidang ilmu hukum merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur atas air, bumi, ruang angkasa, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya baik dalam hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Terdapat banyak aturan mengenai pertanahan di Indonesia yang tentunya meliputi berbagai hak atas tanah. Hukum tanah bertumpu pada norma hukum bagi Negara dan rakyat untuk menyelaraskan bemacam-macam hubungan ekonomi dan sosialdalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pengoperasian, dan pengelolaan tanah. Tujuan diadakannya hukum tanah adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi tanah dari sekelompok penguasa dan membantu menyelaraskan dan menstabilkan tatanan aspek ekonomi, sosial, serta aturan politik dari kalangan kelas penguasa.
Referensi
Bambang. 10 April 2018. Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah. Diakses pada 24 Desember 2022 dari https://lawofficeindonesia.com/2018/04/10/pengertian-hukum-agraria-dan-hukum-tanah/
Barus, Sonia Ivana. 20 oktober. Hukum Agraria. Diakses pada 24 Desember 2022 dari https://elearning.unib.ac.id/course/info.php?id=2690
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Ed. 8, cet. 18, hlm. 44. Gajah Mada University.
Jasalegalitas.id. 10 Oktober 2017. Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah. Diakses pada 24 Desember 2022 dari https://www.jasalegalitas.id/pengertian-hukum-agraria-dan-hukum-tanah/
Rahmat, R. 2017. Latar belakang Hukum Agraria. Diakses pada 24 Desember 2022 dari http://scholar.unand.ac.id/35833/2/2.%20Bab%201.pdf
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2004. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet 8. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2019. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Ed. 1, cet. 19. Raja Grafindo Persada, Depok.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)