PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT KABUPATEN BULELENG BALI
Kata Kunci:
Sengketa, Tanah Adat, Kabupaten BulelengAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bentuk Sengketa Tanah Adat Yang Terjadi di Kabupaten Buleleng Bali. (2) Faktor Yang Menyebabkan Terjadi Sengketa Tanah Adat Di Kabupaten Buleleng Bali. (3) Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Yang Terjadi Di Kabupaten Buleleng Bali. (4) Kendala Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Buleleng Bali. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah adat yang terjadi di Di kabupaten Buleleng terdapat 2 (dua) bentuk sengketa tanah adat. Bentuk-bentuk tersebut adalah bentuk horizontal dan vertikal. Hal tersebut dapat kita lihat dari sengketa tanah adat yang telah terjadi sebelum nya di kabupaten Buleleng. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah adat yakni ada faktor ekonomi, status kepemilikan tanah, batas-batas tanah yang tidak jelas serta kesalahpahaman antar warga dengan desa pakraman sehingga menimbulkan konflik. Bentuk penyelesaian sengketa tanah adat yang terjadi di Kabupaten Buleleng diselesaikan dengan cara mediasi, Kendala-kendala yang biasa dihadapi adalah rasa egois dari para pihak yang sedang bersengketa, kesulitan dalam mencari bukti dan saksi.
Referensi
Tahun, Pertumbuhan Penduduk Buleleng Tumbuh 1,02 Persen." 23 Jan. 2021, https://devwpradar.jawapos.com/bali/23/01/2021/10-tahun-pertumbuhan-penduduk-buleleng-tumbuh-102-persen/
Aditya Bakti
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) - Konsultan Hukum ...." 11 Mei. 2021,
ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA HAK ATAS TANAH OLEH PENGURUS BESAR .
ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA HAK ATAS TANAH OLEH PENGURUS BESAR
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Keadaan Umum Sengketa Pertanahan di Indonesia."
Fuady, M. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra
http://digilib.unhas.ac.id/opac/detail-opac?id=20009.
http://digilib.unhas.ac.id/opac/detail-opac?id=20009.
http://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/view/175.
http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/12968.
http://repository.untag-sby.ac.id/7965/51/BAB%20II.pdf.
https://bplawyers.co.id/2021/05/11/alternatif-penyelesaian-sengketa-non-litigasi/.
https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=542859.
Hukum agraria Indonesia : sejarah pembentukan undang-undang pokok ...." 12 Des. 2022,
Kepastian Hukum Atas Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Milik Adat ...."
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)