EKSISTENSI HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH TIMBUL DI BALI
Kata Kunci:
Hukum Agraria Nasional, Faltor Penyebab, dan Penyelesaian Sengketa Tanah.Abstrak
Tanah merupakan suatu aset yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan dalam hal ini dianggap akan selalu berkaitan dengan manusia sebagai modal untuk hidup. Adapun dasar hukum yang mengatur tentang pertanahan ini disebut dengan Hukum Agraria, artinya keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Karena tanah memiliki peranan yang sangat penting, tidak jarang hal ini menimbulkan suatu sengketa dalam masyarkat yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti beberapa oknum yang memfaatkan situasi penegakan hukum di Indonesia yang lemah demi keuntungan pihak tertentu. Contohnya yaitu konflik tanah timbul di pesisir Bali yang mana menyangkut tentang status kepemilikan dari tanah dan siapa yang memiliki akses tersebut. Adapun cara untuk menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat yaitu mulai dari proses pengadilan hingga bisa menggunakan cara damai (mediasi).
Referensi
Diva, Sukmawati. Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui, Volume 2 Nomor 2, April 2022.
Edi As’ Adi, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta 2000.
I Made Suwitra, 2010, Sengketa Tanah Adat di Bali Denpasar, Warmadewa Press, Denpasar
IGA Gangga.SD. Konflik Status Hukum Tanah di Bali. MMH, Jilid 41 No. 4 Oktober 2012.
Mochammad Tauchid dalam (Reko dan Rio). Alternatif Penyelesaian Konflik Agraria (Suatu Telaah Dalam Perspektif Reforma Agraria Dan Pembangunan Berkelanjutan. Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) I, 2019.
Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Soeprapto. Undang-Undang Pokok Agraria dalam Praktek, Universitas indonesia, Perss, Jarkarta. 1986.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)