UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI SEBAGAI JALUR ALTERNATIF

Penulis

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Putu Darmika Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

Sengketa, Mediasi, Upaya Alternatif

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang adanya sengketa pertanahan, mengetahui apa pentingnya upaya preventif dalam menanggulangi sengketa itu sendiri, serta untuk mengetahui jalur alternatif yang tepat dalam penyelesaian sengketa tanah. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data yakni dengan menerapkan literatur  yaitu mengutip dari beberapa referensi, sumber buku, artikel, maupun dari jurnal dan makalah yang sudah di baca sebelumnya. Hasil pembahasan dari artikel ini menunjukan bahwa Hukum Agraria adalah suatu kumpulan atau beranekaragam bidang hukum yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas adanya sumber daya alam yang terdiri atas hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga serta unsur dalam ruang angkasa.  Dimana tujuan daripada hukum agraria dalam penyelesaian sengketa itu sendiri adalah untuk mencapai kesepakatan bersama secara adil dengan para pihak. Salah satunya dengan menerapkan jalur alternatif melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah untuk mencapai kesepakatan bersama atau win-win solution. Dengan ini para pihak dapat mendapatkan kepastian hukum atas hak serta rasa keadilan dalam menemukan jalan penyelesaian problematika yang dialami serta dalam mempertahankan hak-hak yang seharusnya dimiliki.

Referensi

Ahmad Zulfikar, S. M. (2017). Upaya Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan.

Andrian Febrianto, S. M. (2019). Sengketa Hukum dan Penyelesaian. Retrieved Desember 17, 2022, from https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html?m=1

Bekasi, M. A. (2021, Februari 03). Prosedur Mediasi. Retrieved from Dasar Hukum: https://www.pa-bekasi.go.id/index.php/layanan-hukum/mediasi/prosedur-mediasi

Dr.H.M.Arba, S. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Fauzan, I. (2020, September 07). Strategi Pventif dalam Proses Pengawasan dan Pengendalian Manajemen.

Harsono, P. B. (2020). Hukum Agraria Indonesia. In Hukum Tanah Nasional Jilid 1. Universitas Trisakti.

Hartana, H. (2017). PELAKSANAAN AKUISISI DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 18-32.

Hartana, H. (2017). PROSES MEMBENTUK PERUSAHAAN BARU DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA. Perspektif, 22(2), 142-165.

Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.

Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.

Hartana, H. (2020). IMPLICATION OF GROUP COMPANY EXPANSION TO MONOPOLY PRCTICE AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION (Study Case: Coal Mining Industry). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 161-175.

Hartana, H. (2021). Regulation of Group Company Expansion Restrictions in the Coal Mining Sector Viewed from Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 520-526.

Hartana, H. (2022). PENGATURAN PEMBATASAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233-243.

Diterbitkan

2022-09-01