UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI SEBAGAI JALUR ALTERNATIF
Kata Kunci:
Sengketa, Mediasi, Upaya AlternatifAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas tentang adanya sengketa pertanahan, mengetahui apa pentingnya upaya preventif dalam menanggulangi sengketa itu sendiri, serta untuk mengetahui jalur alternatif yang tepat dalam penyelesaian sengketa tanah. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data yakni dengan menerapkan literatur yaitu mengutip dari beberapa referensi, sumber buku, artikel, maupun dari jurnal dan makalah yang sudah di baca sebelumnya. Hasil pembahasan dari artikel ini menunjukan bahwa Hukum Agraria adalah suatu kumpulan atau beranekaragam bidang hukum yang masing-masing mengatur hak penguasaan atas adanya sumber daya alam yang terdiri atas hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum penguasaan atas tenaga serta unsur dalam ruang angkasa. Dimana tujuan daripada hukum agraria dalam penyelesaian sengketa itu sendiri adalah untuk mencapai kesepakatan bersama secara adil dengan para pihak. Salah satunya dengan menerapkan jalur alternatif melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah untuk mencapai kesepakatan bersama atau win-win solution. Dengan ini para pihak dapat mendapatkan kepastian hukum atas hak serta rasa keadilan dalam menemukan jalan penyelesaian problematika yang dialami serta dalam mempertahankan hak-hak yang seharusnya dimiliki.
Referensi
Ahmad Zulfikar, S. M. (2017). Upaya Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan.
Andrian Febrianto, S. M. (2019). Sengketa Hukum dan Penyelesaian. Retrieved Desember 17, 2022, from https://www.andrianfebrianto.com/2019/10/sengketa-hukum-dan-penyelesaian.html?m=1
Bekasi, M. A. (2021, Februari 03). Prosedur Mediasi. Retrieved from Dasar Hukum: https://www.pa-bekasi.go.id/index.php/layanan-hukum/mediasi/prosedur-mediasi
Dr.H.M.Arba, S. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fauzan, I. (2020, September 07). Strategi Pventif dalam Proses Pengawasan dan Pengendalian Manajemen.
Harsono, P. B. (2020). Hukum Agraria Indonesia. In Hukum Tanah Nasional Jilid 1. Universitas Trisakti.
Hartana, H. (2017). PELAKSANAAN AKUISISI DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 18-32.
Hartana, H. (2017). PROSES MEMBENTUK PERUSAHAAN BARU DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA. Perspektif, 22(2), 142-165.
Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.
Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.
Hartana, H. (2020). IMPLICATION OF GROUP COMPANY EXPANSION TO MONOPOLY PRCTICE AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION (Study Case: Coal Mining Industry). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 161-175.
Hartana, H. (2021). Regulation of Group Company Expansion Restrictions in the Coal Mining Sector Viewed from Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 520-526.
Hartana, H. (2022). PENGATURAN PEMBATASAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233-243.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)