KEBIJAKAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENYANGKALAN DAN PEMBATASAN PELABUHAN SELAMA COVID-19

Penulis

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Putu Agus Rio Krisnawan Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

Penolakan Pelabuhan, Kebijakan Pembatasan, Pandemi

Abstrak

Sejumlah negara telah menyatakan 'keadaan darurat' karena penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali. Selama beberapa bulan terakhir, sejumlah otoritas negara bagian telah menerapkan pembatasan perjalanan besar-besaran untuk mengendalikan pandemi. Salah satu faktor utama penyebab pandemi ini adalah globalisasi, khususnya perdagangan internasional, dan perjalanan, yang dapat mempercepat dan mempermudah penyebaran penyakit. Penerapan kebijakan penolakan dan pembatasan pelabuhan diharapkan dapat membantu pengendalian penyebaran penyakit dan penurunan angka kematian. Beberapa pertanyaan muncul karena penolakan pelabuhan dan kebijakan pembatasan. Beberapa poin penting dibahas dalam artikel ini. Yang pertama adalah keadaan yurisdiksi negara untuk menerapkan 'keadaan darurat' dan kemungkinan Pandemi Covid-19 sebagai alasan yang sah untuk 'keadaan darurat'. Kedua, penggunaan status darurat untuk memberlakukan penolakan dan pembatasan pelabuhan, mengingat beberapa negara telah melakukannya. Terlepas dari kenyataan bahwa negara memiliki hak untuk menutup dan membatasi pelabuhan mereka secara sepihak, UNCLOS 1982 mengamanatkan negara pantai untuk melakukan penyelamatan dan pertolongan kepada orang-orang yang mengalami kesusahan di laut.

Referensi

Dara Grennan, “Apa Itu Pandemi?”, Halaman Pasien JAMA, Vol.32I, .9, 2019, hlm. 9I0. Cambridge Dictionary, “Keadaan darurat”, https://dictionary.cambridge org/dictionary

Dcaf, “Keadaan Darurat”, Latar Belakang: Tata Kelola dan Reformasi Sektor Keamanan, 2005.

Erik J. Monelaar, “pelabuhan dan negara pesisir” dalam Donald R. Rothwell (Ed.), (et.al), Hukum Laut, Britania Raya: Pers Universitas Oxford, 2015, p. 282.

Fengxiang Song (et.al), “Muncul 2019 Novel viruscorona 2019-nCov) Radang paru-paru”, Radiologi, 2020, p. 210.

Hardi Alunaza (et.al), “Solusi Pasifik sebagai Kebijakan Australia Menuju Pencari Suaka dan Irregular Maritime Arrivals (IMAS) di Era John Howard”, Jurnal Ilmiah Hubungan

Diterbitkan

2020-02-01