INTERVENSI POLITIK KEPADA FIFA DALAM WORD CUP 2022 ATAS REAKSI KONTROVERSI LGBT: ANTARA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN PENGHORMATAN TUAN RUMAH PENYELENGGARA
Kata Kunci:
FIFA, Piala Dunia, Qatar, LGBTAbstrak
FIFA merupakan kepanjangan dari Federation Internationale de Football Association yang memiliki tugas dalam bidang promosi, penyelenggaraan, dan perkembangan dunia sepak bola secara proffesioanal dan internasional. Event terbesar yang diselenggarakan FIFA adalah gelaran piala dunia (word cup) yang di adakan setiap empat tahun sekali dan tahun 2022 ini bertepatan dengan penyelenggaraan piala dunia. Negara penyelenggara (tuan rumah) tersebut adalah Qatar. Penyelenggaraan piala dunia 2022 ini berlangsung cukup baik, namun masih terdapat beberapa kontroversi permasalahan di dalamnya, yaitu pelarangan atribut LGBT oleh negara Qatar, sehingga menimbulkan kecaman keras terhadap negara-negara yang memiliki paham LGBT sendiri sehingga permasalahan ini akan menyangkut keterkaitan antara penegakan hak asasi manusia atau penghormatan terhadap Qatar sebagai tuan rumah penyelenggara. Karena kedua pihak memiliki alasan yang kuat untuk sama-sama menegakkan hak asasi mereka.
Referensi
Agasta, M. R. (2022). Terpilihnya Qatar Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia 2022. (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).
Ammah, DM Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia LGBT Dengan Bantuan PBB. Jurnal Kertha Negara, 7.
Anwar, S. (2020). Sepak Bola Nasional Di Bawah Figur Militer 1975-2003. (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Ariyudha, A. A. D., & Putrawan, S. (2016). Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Ditinjau Dari Statua Federation Internationale de Football. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum.
Ermayani, T. (2017). LGBT dalam perspektif Islam. Humanika, Tinjauan Ilmiah Mata Kuliah Umum, 17 (2), 147-168.
Harahap. Z (2020. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Depok: Rajawali Pers
Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal
Hartana, H. (2021). EKSISTENSI DAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN GROUP DI
Hartana, H. (2022). IMPLIKASI EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP PADA SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan
Hartana, H. (2022). PENGEMBANGAN UMKM DI MASA PANDEMI MELALUI
https://www.kompasiana.com/namirasyifa8906/638ec1b308a8b55b ab5ee442/polemik-piala-dunia-2022-pernyataan-larangan-lgbt- oleh-qatar-memicu-kecaman
Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251-260.
Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.
Kristianto, K. T. (2021). FIFA: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya. Diakses pada 20 Desember 2022 dalam FIFA: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya Halaman all - Kompas.com
Monteiro, J. M. (2020). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
OPTIMALISASI TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(2), 50-64.
SEKTOR PERTAMBANGAN. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 669-681.
Suwardi. S. S. (2004). Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Syifa. N. (2022). Polemik Piala Dunia 2022: Pernyataan Larangan LGBT Oleh Qatar Memicu Kecaman. Diakses pada 20 Desember 2022 dalam
TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.
Yarda, V. R. D. (2022). Aturan FIFA Resmi Berubah, Aribut LGBT Sudah Diizinkan Masuk di Piala Dunia 2022 Qatar. Diakses pada 20 Desember 2022 dalam https://bangka.tribunnews.com/amp/2022/11/25/aturan-fifa-resmi- berubah-atribut-lgbt-sudah-diizinkan-masuk-di-piala-dunia-2022- qatar?page=2
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)