PENTINGNYA ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM SUATU NEGARA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN HUBUNGAN BAIK ANTAR NEGARA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Organisasi internasional, Good Govermance, NegaraAbstrak
Dalam suatu Negara memiliki tujuan dan visi misi yang di cita-citakan oleh pemerintah dan warganya,suatu Negara akan dapat mewujudkan dengan melakukan interaksi terhadap warganya maupun Negara –negara untuk mewujudkan kesejahteraan serta hubungan yang baik dengan Negara maupun warganya ,untuk terciptanya hubungan baik dan kerja sama dibutuhkan wadah sebagai pemersatu Negara-negara yang akan menajalin kerja sama maupun hubungan demi kepentingan politik,ekonomi ,keamanan dan lainya ,maka dibentuklah suatu organisasi yang dijadikan wadah dengan Negara sebagai objek oragnisasi yang berada didalamya dalam membentuk suatu oragnisasi yang disebut sebagai oragnaisasi internasional ,dengan demikian terjalinya kerja sama dan hubungan baik memberikan dampak kepada setiap Negara maupun warga dalam suatu Negara tersebut yang membuat cita cita maupun tujuan suatu Negara salah satunya menjadikan suatu Negara dengan pemerintah yang menjalankan good governce pada Negara nya demi kepentingan warga serta terjalin pula kerja sama dan hubungan yang baik antar Negara ,dengan adanya organisasi internasional ini maka Negara memiliki wadah dan pintuk utama dalam mewujudkan cita-cita dan harapan suatu Negara
Referensi
Agueilera,R,and Cuervo-Cazurra,A.2004.codes of good governance worldwide vol 25.hal 417- 418
Boer mauna,hukum internasional,Pt alumni ,2005.hal 52
Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG
Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.
Hartana, H. (2021). EKSISTENSI DAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR
Hartana, H. (2022). IMPLIKASI EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP PADA SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan
Hartana, H. (2022). PENGEMBANGAN UMKM DI MASA PANDEMI MELALUI OPTIMALISASI
Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251-260.
Mochtar kusumaatdja,pengantar hukum internasional ,bandung hal.13-14
PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.
PERTAMBANGAN. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 669-681.
Piagam perserikatan Bangsa-Bangsa ( charter of the nations )
Sumaryo Suryokusumo,Pengantar hukum organisasi internasioanl,Jakarta ,2007 hal.1 Suryokusumo ,studi kasus hukum organisasi internasional ,1997 Bandung
Suwardi ,sri setianingsih ,2004 ,pengantar hukum organisasi internasional ,Jakarta universitas Indonesia
TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(2), 50-64.
Wagiman ,2016,terminologi hukum internasional .jakarta ,sinar grafika
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)