Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.59242Keywords:
Perlindungan Hukum, Lelang, PelayananAbstract
Bank menyalurkan berbagai macam kredit tersebut sesuai dengan kebutuhan atau keperluan masyarakat. Kredit Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Tujuan dan target penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang bagi pemenang lelang. Sampel penelitian menggunakan sampel purposive sampling yaitu pemilihan secara sengaja atau penelitian berdasarkan tujuan dan kriteria atau pertimbangan tertentu yang mempunyai hubungan erat dengan permasalahan dalam penelitian ini dan mewakili populasi yang ada. Teknik analisis data yang akan digunakan adalah analisis deskritif kualitatif yaitu mendiskripsikan data-data yang di peroleh dilapangan (wawancara, dokumentasi, observasi). Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis pemenang lelang yang melakukan pembelian terhadap obyek lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berhak untuk mendapatkan Perlindungan hukum apabila ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pembelian obyek lelang tersebut. Kesalahan penggugat, KPKNL tidak melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan tunduk pada hukum sebagai contoh, pelaksanaan pasal 6 UUHT, jika debitur wanprestasi, pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual secara langsung pada KPKNL.
References
Amrozi, A. I., & Sulistyorini, E. (2020). Pengaruh DPK, NPL, CAR, dan LDR Terhadap Penyaluran Kredit (Studi Kasus Pada Bank Yang Terdaftar di Indeks LQ45 tahun 2014-2018). Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 5(1), 85–98. https://doi.org/10.51289/peta.v5i1.420.
Andri, A., & Suyanto, S. (2020). Pengembangan Aplikasi Lelang Karet Berbasis Mobile Sebagai Pendukung Akses Informasi Lelang. Edumatic: Jurnal Pendidikan Informatika, 4(2), 85–94. https://doi.org/10.29408/edumatic.v4i2.2631.
Andriansa Buana, E., & Sungkowo Raharjo, P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Hak Tanggungan Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Karena Lelang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 509–519. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.37982.
Bartscher, A. K., Seitz, S., Siegloch, S., Slotwinski, M., & Wehrhöfer, N. (2021). Social capital and the spread of covid-19: Insights from european countries. Journal of Health Economics, 80, 102531. https://doi.org/10.1016/j.jhealeco.2021.102531.
Diana, S., Sulastiningsih, S., & Purwati, P. (2021). Analisis Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 1(1), 111–125. https://doi.org/10.25299/jtb.2021.vol4(1).6068.
Disemadi, H. S., & Wardhana, R. P. (2021). Perlindungan Anak Panti Asuhan Terhadap Kekerasan Di Batam, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif SDGs. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 197–207.
Fraser, T., Aldrich, D. P., & Small, A. (2021). Connecting Social Capital and Vulnerability: Citation Network Analysis of Disaster Studies. Natural Hazards Review, 22(3), 131–144. https://doi.org/10.1061/(asce)nh.1527-6996.0000469.
Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33.
Kala Kamdjoug, J. R., Wamba-Taguimdje, S. L., Wamba, S. F., & Kake, I. B. E. (2021). Determining factors and impacts of the intention to adopt mobile banking app in Cameroon: Case of SARA by afriland First Bank. Journal of Retailing and Consumer Services, 61(1). https://doi.org/10.1016/j.jretconser.2021.102509.
Kurniawaty, C., Abubakar, L., & Akyas, M. (2022). Kepastian Hukum Penundaan Pembayaran BPHTB Dalam AYDA Lelang Dalam Perspektif Hukum Perbankan Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 15–32. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.912.
Lengkong, S. M. K., Rotinsulu, D. C., & Walewangko, E. N. (2019). Pengaruh Alokasi Anggaran Pendidikan Dan Kesehatan Terhadap Indeks Pembangunan Manusia Dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kota Bitung. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 19(2), 1–20. https://doi.org/10.35794/jpekd.15783.19.2.2017.
Muhyiddin. (2020). Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 240–252. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.118.
Putri, C. M., & Supatmi, S. (2020). Pengaruh Dewan Terkoneksi Politik terhadap Tingkat Simpanan, Tingkat Kredit dan Risiko Kredit Perbankan di Indonesia. JPPSH, 4(2), 158–168. https://doi.org/10.23887/jppsh.v4i2.31587.
Ratag, W. A., Kumenaung, A. G., & Engka, D. S. (2021). Pengaruh Perencanaan Anggaran Terhadap Penyerapan Anggaran Di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 20(3), 78–91. https://doi.org/10.35794/jpekd.32800.20.3.2019.
Rini, A. S., & Suguharti, L. (2020). Analisis Tingkat Daya Serap Anggaran Belanja Daerah Di Kota Malang. Jurnal Ilmu Ekonomi (JIE), 4(2020), 262–276.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.
Shiell, A., Hawe, P., & Kavanagh, S. (2020). Evidence suggests a need to rethink social capital and social capital interventions. Social Science & Medicine, 257, 111930. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2018.09.006.
Sholihah, E. (2021). Efisiensi Kinerja Keuangan Sektor Perbankan Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19. JRMSI-Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia, 12(2), 287–304. https://doi.org/10.21009/JRMSI.012.2.06.
Wijaya, R., & Adiwijaya, A. J. S. (2021). Optimalisasi Asas Kemanfaatan Hasil Lelang Eksekusi Dalam Perspektif Hukum Investasi. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(1), 46–56. https://doi.org/10.30997/jill.v13i1.4203.
Yasin, A., & Fisabilillah, L. W. P. (2021). Analisis Komparasi Kinerja Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sebelum Dan Pada Pandemi Covid-19. EQUILIBRIUM: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya, 9(2), 142–152. https://doi.org/10.25273/equilibrium.v9i2.10011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Gede Arya Wira Sena
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)