Efektivitas Pasal 7 Undang – Undang Perkawinan terhadap Penerbitan Akta Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.43411Keywords:
Efektivitas Hukum, Implikasi Hukum, Akta PerkawinanAbstract
Besarnya tingkat perkawinan anak di usia muda harus menjadi perhatian serius agar setiap perkawinan dapat dipertahankan keharmonisannya sampai berakhirnya kehidupan manusia melalui kematian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pasal 7 undang – undang perkawinan terhadap penerbitan akta perkawinan. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris, pendekatan melalui yuridis sosiologis dengan subjek penelitian yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Dаtа yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melаlui hаsil wаwаncаrа langsung kepada subjek penelitian, sedangkan dаtа sekunder adalah dаtа-dаtа yаng diperoleh dаri beberapa literatur yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Data yang diperoleh pada penelitian kemudian dianalisis dengan analisis deskrpitif kualitatif yaitu peneliti mendiskripsikan data-data yang diperoleh di lapangan (wawancara, dokumentasi, studi lapang). Dari data tersebut kemudian dilakukan analisis untuk permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pasal 7 undang-undang perkawinan terhadap penerbitan akta perkawinan adalah suatu hukum dapat dikatakan efektif apabila perilaku warga masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku atau diputuskan atau dikehendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum yang bersangkutan efektif.
References
Alghifari, A., Nuzha, N., & Nur, D. U. H. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Menurunkan Angka Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Polewali Mandar Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar. Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.4790/jhki.v2i2.129.
Anshori, T. (2019). Analisis Usia Ideal Perkawinan dalam Perspektif Maqasid Syari’ah. Journal of Law & Family Studies, 1(1). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1827.
Busthami, D. S., Sunusi, M., & Nawi, S. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan. Journal of Lex Theory, 1(2), 116–128. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/654.
Febriyanti, N. H., & Aulawi, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(1), 34–52. https://do.org/10.47080/propatria.v4i1.1111.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420.
Hasibuan, S. Y. (2019). Pembaharuan Hukum Perkawinan tentang Batas Minimal Usia Pernikahan dan Konsekuensinya. Teraju, 1(02), 79–87. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88.
Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478.
Indrawati, S., & Budi Santoso, A. (2020). Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 16–23. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.804.
Junaedi, J., Risma, A., & Busthami, S. (2020). Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dihubungkan dengan Perkawinan di Bawah Umur: Studi Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Journal Of Lex Generalis, 1(1). https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.80.
Jundan, G. (2020). Perceraian Usia Tiga Tahun Perkawinan dari Pasangan Muda. Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 1(1), 39–60. https://doi.org/10.15575/as.v1i1.7801.
Karimullah, S. S. (2021). Urgensi Pendidikan Pra Nikah dalam Membangun Keluarga Sejahtera Perspektif Khoiruddin Nasution. Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, 9(2). https://doi.org/10.52185/kariman.v9i2.184.
Karyadi, R. (2022). Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan. Journal Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 2(16), 9–23. https://pusdikra-publishing.com/index.php/jies/article/view/573.
Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2), 160–180. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1505.
Mahmudah, U. D., Iftitah, A., & Alfaris, M. (2022). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini. Jurnal Supremasi, 12(1), 44–58. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838.
Mai, J. T. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Dilihat dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 8(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25661.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1). https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.24381.
Musyarrafa, N. I., & Khalik, S. (2020). Batas Usia Pernikahan dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab terhadap Batas Usia Nikah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15465.
Nugraha, X., & Izzaty, R. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017). Lex Scientia Law Review, 3(1), 40–54. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i1.30727.
Nurhayati, N. A. (2021). Pemahaman Remaja tentang Kesehatan Reproduksi dan Tinjauan Yuridis Perkawinan Usia Dini. Jurnal Health Sains, 2(2), 224–234. https://doi.org/10.46799/jhs.v2i2.121.
Rahajaan, J. A., & Niapele, S. (2021). Kajian Yuridis terhadap Perkawinan di Bawah Umur. Public Policy (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis), 2(1), 88–101. https://doi.org/10.51135/PublicPolicy.v2.i1.p88-101.
Rahmawati, M., Nur, W. H., & Sumitro, W. (2018). Efektivitas Peraturan Pembatasan Usia Perkawinan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 163–180. https://scholar.archive.org/work/uctnveb75bevdgrabmb3l7axvi/access/wayback.
Ratnaningsih, R., & Sudjatmiko, S. (2021). Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. Journal Economic & Business Law, 1(1), 50–66. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/24212.
Remaja, I. N. G. (2017). Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum dan Agama Hindu. Jurnal Hukum Agama Hindu, 1(1). https://doi.org/10.55115/pariksa.v1i1.637.
Salsabila, A., Afrizal, T. Y., & Aksa, F. N. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Bekas Isteri di Bawah Umur dalam Perkara Perceraian (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Tengah). Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 150. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3902.
Sari, N. S., & Maloko, M. T. (2022). Tinjauan Yuridis tentang Kedudukan Anak dari Perkawinan Siri di Kabupaten Bulukumba. Allaudin Law Development Journal, 4(1). https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.23979.
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436.
Sirait, R. M. (2021). Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang- Undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal Juristic, 1(1). https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/30.
Siregar, A. N. (2020). Usia Perkawinan Berdasarkan Mental Emosional antara Pria dan Wanita. Egalita, 15(2), 27–40. https://doi.org/10.18860/egalita.v15i2.10836.
Supianto, S., & Budiman, N. T. (2020). Pemahaman Masyarakat terhadap Pembatasan Usia Minimal untuk Melangsungkan Perkawinan. Jurnal Rechtens, 9(1), 77–90. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i1.663.
Tagel, D. P. (2020). Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Vyavahara Duta, 14(2), 84. https://doi.org/10.25078/vd.v14i2.1256.
Wahid, N. (2019). Historisitas dan Tujuan Aturan Umur Minimal Perkawinan dalam Perundang-Undangan Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Volksgeist, 2(2), 163–177. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.2822.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135.
Wowor, J. S. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan di Bawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 814–820. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.278.
Zulkifli, S. (2019). Putusnya Perkawinan Akibat Suami Menikah Tanpa Izin Dari Istri. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 18(3), 14–26. https://doi.org/10.30743/jhk.v18i3.1184.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 I Gede Arya Wira Sena, I Komang Kawi Arta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)