PROSES PENGANGKATAN ANAK BEDA NEGARA MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11825

Keywords:

pengangkatan anak, warga Negara asing, warga Negara Indonesia, prosedur hukum

Abstract

Dalam setiap perkawinan tentunya mengharapkan seorang keturunan dengan tujuan untuk meneruskan keluarga selain itu sebagai pelengkap dalam sebuah perkawinan dan kesempurnaan bagi seorang wanita adalah menjadi ibu. Namun tidak banyak juga dalam sebuah perkawinan tidak dapat memiliki keturunan tentunya disebabkan dengan berbagai faktor. Kebanyakan dari pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki keturunan memilih untuk melakukan pengangkatan anak atau adopsi. Dalam pengangkatan anak tidak jarang terjadi pengangkatan anak beda Negara seperti seorang warga Negara asing melakukan pengangkatan anak warga Negara Indonesia, terdapat juga dimana seorang warga Negara Indonesia melakukan pengangkatan anak warga Negara asing namun tentunya dalam pengangkatan anak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang benar.

Downloads

Published

2017-08-16

How to Cite

Kumala Dewi, N. K. R. (2017). PROSES PENGANGKATAN ANAK BEDA NEGARA MENURUT HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 69–83. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11825