KAJIAN HUKUM ATAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI INDONESIA

Authors

  • Ni Komang Ratih Kumala Dewi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16755

Abstract

 

Masyarakat miskin di Indonesia bila berhadapan dengan hukum adalah masih kurangnya atau terbatasnya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka. Oleh karenanya bantuan hukum bukanlah masalah sederhana, melainkan sebuah rangkaian tindakan guna pembebasan masyarakat dari belenggu struktur politik, ekonomi, dan sosial yang sarat dengan penindasan.baik itu dia dari golongan si kaya maupun golongan si miskin dihadapan hukum mereka sama kedudukannya tapi realitanya dalam kehidupan sehari – hari yang tampak adalah hukum hanya diperuntukkan kepada si miskin namun jika berhadapan dengan si kaya ( pemilik modal ) hukum cenderung tumpul dalam penegakannya atau sering kali kita sebut tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum yang berkeadilan. Bagi masyarakat miskin hak memperoleh keadilan dalam hukum merupakan upaya yang sangat rentan dari penolakan dan ketidak pedulian dari aparat penegak hukum. Padahal seharusnya bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada masyarakat miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata, dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono.

 

Kata Kunci : Advokat, Bantuan hukum, Masyarakat Miskin

 

Author Biography

Ni Komang Ratih Kumala Dewi, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 

Downloads

Published

2019-02-17

How to Cite

Kumala Dewi, N. K. R. (2019). KAJIAN HUKUM ATAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 106–113. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16755