PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERKARA PENGGUNAAN DOPING ALTET DI INDONESIA

Authors

  • Sandey Tantra Paramitha Departemen Pendidikan Kesehatan dan Rekreasi, Universitas Pendidikan Indonesia
  • Hilal Ramdhani Departemen Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13662

Keywords:

Doping, Hukum Progresif, Olahraga

Abstract

Olahraga erat kaitanyya dengan persaingan untuk mendapatkan kemenangan, akan tetapi dalam prakteknya beberapa atlet menggunakan doping disengaja maupun tidak disengaja, perbuatan tersebut merupakan pelangaran terhadap hukum formil, sehingga perlu adanya penegakan hukum yang adil. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif untuk mengetahui keadaan hukum dan konsep yang sesuai dengan pendekatan hukum progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa atlet yang menggunakan doping diberikan hukuman oleh hakim berdasarkan hukum formil tanpa melihat kehendak warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

 

 

Downloads

Published

2018-02-28

How to Cite

Tantra Paramitha, S., & Ramdhani, H. (2018). PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERKARA PENGGUNAAN DOPING ALTET DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 82–95. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13662