KEGAGALAN MENGEMBALIKAN RUMAH DALAM KEADAAN YANG BAIK PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Authors

  • I Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16756

Abstract

 

Sewa menyewa rumah merupakan salah satu alternatif dalam pemenuhan kebutuhan setiap orang atas tempat tinggal. Pada sewa menyewa rumah tentu mengharapkan terjadi tanpa permasalahan baik dimulai dari kesepakatan para pihak hingga berakhirnya perjanjian sewa. Pada berakhirnya perjanjian sewa, terdapat permasalahan ketika penyewa gagal untuk mengembalikan rumah yang disewa dalam keadaan yang baik. Berdasarkan hal tersebut, adapun tujuan penulisan adalah untuk menganalisis akibat hukum terhadap kegagalan penyewa untuk mengembalikan rumah yang disewa dalam keadaan yang baik, serta upaya hukum atas sengketa yang timbul akibat penyewa tidak bersedia memberikan ganti rugi. Pada pembahasan, akibat hukum yang timbul adalah kerugian pada pihak pemilik rumah akibat perbuatan penyewa yang digolongkan sebagai wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum. Tidak bersedianya penyewa untuk membayar ganti rugi mengakibatkan terjadinya sengketa. Upaya hukum untuk penyelesaian sengketa tersebut, perlu bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan mengutamakan penyelesaian diluar pengadilan terlebih dahulu sebelum mengupayakan penyelesaian melalui pengadilan.

 

Kata Kunci :sewa menyewa, akibat hukum, upaya hukum.

Downloads

Published

2019-02-17

How to Cite

Agus Vijayantera, I. W. (2019). KEGAGALAN MENGEMBALIKAN RUMAH DALAM KEADAAN YANG BAIK PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 114–124. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16756