KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS

Authors

  • I Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar Email : agus.vije@gmail.com / agus.vije@unmas.ac.id

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23445

Abstract

Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sering digunakan dalam transaksi bisnis pada kalangan masyarakat tradisional. Keberadaan perjanjian tidak tertulis lebih lemah jika dibandingkan dengan perjanjian tertulis khususnya dalam pembuktian ketika terjadi sengketa. Berdasarkan hal tersebut, adapun tujuan penulisan adalah untuk menganalisis keberadaan perjanjian tidak tertulis ditinjau dalam hukum perdata, serta menganalisis keunggulan dan kelemahan pembentukan dan pelaksanaan perjanjian tidak tertulis. Pada pembahasan, perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah dalam perspektif hukum perdata selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keberadaan perjanjian tidak tertulis didasarkan pula pada adanya asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjiannya. Perjanjian tidak tertulis memiliki keunggulan berupa efisien waktu yang digunakan untuk mencapai kesepakatan serta penggunaan rasa kepercayaan dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, sedangkan kelemahannya terletak pada pembuktian perjanjian ketika terjadi sengketa.

Author Biography

I Wayan Agus Vijayantera, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar Email : agus.vije@gmail.com / agus.vije@unmas.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar Email : agus.vije@gmail.com / agus.vije@unmas.ac.id

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Agus Vijayantera, I. W. (2020). KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 115–125. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23445