PERATURAN KEBIJAKAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Putu Eka Pitriyantini Universitas Tabanan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18332

Keywords:

Hukum Administrasi Negara

Abstract

Peraturan Kebijakan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi, sebagai bagian penyelenggaraan tugas pemerintahan, kewenangan pembuatan kebijakan melekat pada jabatan pemerintahan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah, dan ternyata telah menyebabkan banyak pejabat yang menjadi tersangka bahkan terpidana. Disisi lain, dianutnya pendapat kebijakan pemerintah tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kebijakan tidak mungkin diajukan kepengadilan apalagi dikenakan hukum pidana karena dasar hukum kebijakan yang menjadi dasar hukum penuntutannya tidak ada. Hal ini disebabkan suatu kebijakan pada umumnya berjalan tidak seiring/belum diatur dalam peraturan tertulis. Hal ini menjadi penting untuk dikaji, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengambilan,pelaksanaan kebijakan dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Downloads

Published

2019-11-17

How to Cite

Pitriyantini, P. E. (2019). PERATURAN KEBIJAKAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 76–88. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18332