DOKTRIN TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MEMBUAT KEPUTUSAN (BESCHIKKING)

Authors

  • Herman Herman
  • Hendry Julian Noor

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240

Abstract

Keputusan administrasi negara merupakan tindakan hukum sepihak oleh pemerintah berdasarkan hukum publik. Kewenangan tindakan hukum berdasarkan hukum publik merupakan kewenangan istimewa (bijzonderrecht) pemerintah bertindak di dalam hukum. Pengertian istimewa oleh karena kewenangan itu diberikan oleh hukum publik untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat selaku badan penguasa. Berbeda dengan tindakan hukum privat yang diberikan oleh hukum perdata (objectieverecht) kepada para subyek hukum (subjectieverecht). Tindakan itu merupakan tindakan hukum biasa yang tidak terkait dengan suatu hal “khusus atau istimewa”.

Sifat tindakan hukum dalam hal keputusan administrasi negara adalah konkrit, individual, dan final. Konkrit adalah kualifikasi tindakan hukum yang berkenaan dengan suatu peristiwa hukum tertentu, individual diartikan sebagai suatu tindakan hukum yang ditujukan kepada seseorang atau badan hukum tertentu yang dituju oleh keputusan administrasi negara, dan final yang berarti, bahwa keputusan itu tidak lagi membutuhkan peneguhan atau persetujuan dari pejabat administrasi negara yang lainnya, sehingga dengan demikian telah menimbulkan suatu akibat hukum. Kewenangan yang didistribusikan oleh undang-undangberdasarkan kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat oleh pemerintah selaku badan penguasa diberikan kepada jabatan atau organ di dalam badan administrasi negara. Pelaksanaan kewenangan secara nyata tindakan hukum membuat keputusan administrasi negara dilakukan oleh pejabat administrasi negara.

 

Kata Kunci: Keputusan administrasi negara, abstraksi dan konseptualisasi doktrin.

Downloads

Published

2017-02-07

How to Cite

Herman, H., & Noor, H. J. (2017). DOKTRIN TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MEMBUAT KEPUTUSAN (BESCHIKKING). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 82–95. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9240