PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT

Authors

  • A.A. Gede D. H. Santosa Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18468

Keywords:

Badan Hukum Publik, Badan Hukum Privat, Badan Hukum

Abstract

Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga lembaga lainnya yang diberi wewenang dalam bidang legislatif (membuat dan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan) berdasarkanUndang-UndangDasar Belanda. Badan-badan yang juga dapatdisebut badan hukum publik adalah badan-badanselain yang disebutkan dalam Pasal 1 yang diberi wewenang dalam rangka tugas-tugas Pemerintah dan hasil yang menjadi tujuan pemberian wewenang tersebut secara spesifik ditentukan atau sesuai dengan hukum. Dengandemikian kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan sebagai badan hukum publik adalah adanya kewenangan legislatifyang dimiliki badan itu berdasarkan Undang-Undang Dasar Belanda atau badan yang badan tertentu lainnya yang mempunyai atau diberi wewenang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan. Sementara itu badan hukum privat dalam NBW di atur dalam Pasal 3 Private Legal Personsdisebutkan“Associations, Cooperatives, Mutual Insurance Societes, Open Corporations, Cloesed Corporation and Foundations have legal personality”, badan-badan yang termasuk yang termasuk sebagai badan hukum privat adalah Perkumpulan/Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Perusahan Asuransi Swasta, PT. Terbuka/Public Limited Company, PT. Tertutup/Private Limited Company dan Yayasan. Dengan demikian maka kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum merupakan badan hukum privat berdasarkan bentuk badan hukum itu, bentuk-bentuk badan hukum ini adalah badan hukumyang lazimnya mempunyai tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau tujuan sosial berkedudukan sama seperti orang perorangan yang tidak mempunyai kewenangan seperti badan hukum publik.

 

Downloads

Published

2019-11-17

How to Cite

Santosa, A. G. D. H. (2019). PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 152–166. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18468