PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Made Sugi Hartono Prodi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Prodi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23607

Abstract

Dua hal yang menjadi sasaran dalam kajian ini yaitu: pertama, analisis proses penggunaan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam peradilan pidana dan, kedua untuk mengkonstruksi parameter dalam penentuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam peradilan pidana. Dalam upaya mencapai sasaran tersebut, ditetapkan metode yuridis normatif- empiris dengan pendekatan kasus, konseptual dan perundang-undangan. Kajian ini menggunakan data primer sebagai pokoknya yang dikumpulkan dengan teknik wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai tambahan yang dikumpulkan dengan teknik studi dokumen. Kumpulan data selanjutnya diolah dengan cara diseleksi, diklasifikasi dan disistematisasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penyajian deskriptif-preskriptif. Proses tersebut dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengkontekskan secara logis berdasarkan relevansinya dengan topik penelitian yang diangkat. Diujung penelitian ini diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa prinsipnya hakim menentukan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam peradilan pidana melalui tiga langkah. Pertama, memastikan legalitas perolehan informasi/dokumen elektronik. Kedua, mengecek dokumen pendukung yang berupa hasil uji digital forensik. Ketiga, memberikan kesempatan bagi pihak lawan melakukan penyangkalan yang tentu dibarengi pembuktian akan dalilnya. Sementara, parameter yang digunakan hakim sampai pada informasi/dokumen elektronik dipertimbangkan dalam putusannya adalah dapat diakses; ditampilkan; dijamin keutuhannya; dan dipertanggungjawabkan.

Kata kunci: bukti elektronik, pembuktian, peradilan pidana.

Author Biographies

Made Sugi Hartono, Prodi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Prodi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan

Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Ni Putu Rai Yuliartini, Prodi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Prodi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan

Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Sugi Hartono, M., & Rai Yuliartini, N. P. (2020). PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERADILAN PIDANA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 281–302. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23607