KEDUDUKAN KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Authors

  • Ni Putu Rai Yuliartini

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5006

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (act approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terlalu difokuskan pada pelaku dan kurang memperhatikan korban. Hal ini dapat dilihat pada minimnya pengaturan yang terdapat dalam KUHAP yang membahas tentang eksistensi korban kejahatan. Dengan demikian posisi korban kejahatan di sini hanyalah sebagai saksi dari suatu perkara pidana yang semata-mata untuk membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa. Padahal masalah keadilan dan penghormatan Hak Asasi Manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan.

 

Kata Kunci : Korban kejahatan, Sistem Peradilan Pidana, KUHAP

Downloads

Published

2015-02-06

How to Cite

Rai Yuliartini, N. P. (2015). KEDUDUKAN KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5006