AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP BIAYA YANG DITIMBULKAN DI HADAPAN NOTARIS

Authors

  • Ni Made Trisna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
  • Anak Agung Mas Adi Trinaya Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28094

Keywords:

Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian, Jual Beli

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah mengandung hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya, sehingga apabila hal-hal yang telah disepakati dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilanggar atau tidak dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka hal tersebut dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimungkinkan dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah tersebut dapat pula dibatalkan oleh suatu keputusan pengadilan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian iniBagaimanakah akibat hukum terhadap biaya yang ditimbulkan dari adanya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris dan Bagaimanakah mekanisme hukum yang harus ditempuh di dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris. Metode penelitian yang  digunakan ialah metode dengan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action). Metode pendekatan dilakukan dengan studi dokumentasi dari bahan-bahan literature serta wawancara terhadap informan dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder dan data tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah para pihak dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli untuk tiap-tiap hari keterlambatannya dan pihak penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan. Mekanisme dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah uang pembayaran tahap pertama tidak akan dikembalikan sepenuhnya. Uang pembayaran tahap pertama akan dipotong sebesar 30% dari harga yang sudah dibayarkan.

Downloads

Published

2020-08-30

How to Cite

Trisna Dewi, N. M., & Trinaya Dewi, A. A. M. A. (2020). AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP BIAYA YANG DITIMBULKAN DI HADAPAN NOTARIS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 427–439. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28094