Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) dalam Memperoleh Harta Waris Menurut Hukum Islam

Authors

  • Mohamad Mirzalino Safryan Dilapanga Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Desti Astati Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Eva Nurjannah Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31460

Keywords:

Harta Waris, Ahli Waris Pengganti

Abstract

Ahli Waris Pengganti memiliki problematika dalam bentuk implementasinya pada Hukum Islam yang berakar pada ketidakjelasan aturan yang ada, hal ini didasari pada status kedudukan dari ahli waris pengganti dalam memeperoleh hak waris dari ahli waris yang telah meninggal tersebut tidak dikenal di dalam jenis pembagian waris secara Islam, sebagaimana ahli waris pengganti tersebut masih memiliki ikatan keturunan darah secara langsung (nasab), saudara, dan pasangan dalam ikatan perkawinan (suami/istri) dari ahli waris yang telah meninggal tersebut. mengetahui secara jelas dan lengkap, mengenai kedudukan ahli waris pengganti secara mendasar dalam mendapatkan harta waris yang diperoleh dari hak seseorang yang telah  meninggal. Melalui KHI sebagaimana berwujud sebagai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengandung ketentuan mengenai kedudukan ahli waris pengganti, sehingga menjadi instrumen dasar bagi penulis dalam menentukan aturan hukum dan bentuk kaidah hukum bagi ahli waris pengganti dalam ketentuan pembagian harta waris yang sesuai dengan syariat hukum islam. Pada eksistensinya tidak mampu tidak dapat memberikan bentuk kejelasan yang lebih merinci terkait kedudukan ahli waris pengganti yang memiliki sifat “Ketidakpastian” dikarenakan mengandung unsur Tentantif dan tidak memberikan kedudukan yang mutlak bagi ahli waris pengganti.

Downloads

Published

2021-02-17

How to Cite

Safryan Dilapanga, M. M., Astati, D., & Nurjannah, E. (2021). Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) dalam Memperoleh Harta Waris Menurut Hukum Islam. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 97–106. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31460