Analisis Hukum terhadap Kelalaian dalam Pemasangan Arus Listrik yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Indonesia

Authors

  • John Tomi Siska Fakultas Hukum, Universitas International Batam, Indonesia
  • Tantimin Tantimin Fakultas Hukum, Universitas International Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.39120

Abstract

Tindak pidana kelalaian merupakan kasus yang banyak menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan tindak pidana kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi karena suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh kecerobohon dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain. Namun, dari kelalaian tersebut tetap saja menimbulkan sebuah akibat. Salah satu contoh kelalaian adalah kelalaian dalam mengaliri pagar rumah dengan arus listrik yang menyebabkan kematian pada orang lain. Pengaturan mengenai akibat “kelalaian”yang menyebabkan matinya orang lain di dalam KUHP. Yakni pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk, pertama: untuk mengetahui apakah pemasangan arus listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain termasuk suatu tindak pidana kelalaian; dan kedua untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian di indonesia. Penelitian ini peneliti lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama: pemasangan arus listrik yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain termasuk ke dalam tindak pidana kelalaian; dan kedua: syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian adalah harus adanya kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.

Downloads

Published

2021-09-23

How to Cite

Tomi Siska, J., & Tantimin, T. (2021). Analisis Hukum terhadap Kelalaian dalam Pemasangan Arus Listrik yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 966–977. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.39120