Analisis Hukum terhadap Kelalaian dalam Pemasangan Arus Listrik yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.39120Abstract
Tindak pidana kelalaian merupakan kasus yang banyak menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan tindak pidana kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi karena suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh kecerobohon dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain. Namun, dari kelalaian tersebut tetap saja menimbulkan sebuah akibat. Salah satu contoh kelalaian adalah kelalaian dalam mengaliri pagar rumah dengan arus listrik yang menyebabkan kematian pada orang lain. Pengaturan mengenai akibat “kelalaian”yang menyebabkan matinya orang lain di dalam KUHP. Yakni pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk, pertama: untuk mengetahui apakah pemasangan arus listrik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain termasuk suatu tindak pidana kelalaian; dan kedua untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian di indonesia. Penelitian ini peneliti lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama: pemasangan arus listrik yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain termasuk ke dalam tindak pidana kelalaian; dan kedua: syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian adalah harus adanya kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).