ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Tan Abdul Rahman Haris Universitas Internasional Batam
  • Tantimin Tantimin Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408

Keywords:

Artificial Intelligence, Pertanggungjawaban, Hukum Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi yang begitu cepat mendasari hadirnya Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di tengah aktivitas dan kehidupan manusia, yang mana AI dapat memberikan banyak manfaat dalam membantu pekerjaan manusia ditinjau dari segi kecepatan dan ketepatannya. Tentu dapat diketahui dengan begitu AI dapat melakukan suatu tindakan dan perbuatan seperti manusia, dan hal tersebut menimbulkan permasalahan hukum jika AI melakukan suatu tindak pidana yang merugikan pihak lain, mengingat tidak ada pengaturan hukum yang secara khusus mengatur AI di Indonesia. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan pengaturan AI di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan AI dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Di Indonesia AI merupakan sistem elektronik dan agen elektronik, AI bukan merupakan subjek hukum dan tidak memiliki kesadaran dalam menentukan kehendak dalam melakukan perbuatannya, oleh karena itu pertanggungjawaban perbuatan dan tindakan AI dibebankan kepada pembuat dan pengguna AI sebagai subjek hukum mutlak dalam hukum pidana.

Downloads

Published

2022-02-01

How to Cite

Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408