PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DAN AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH : SUATU TINJAUAN DESKRIPTIF DALAM HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5007Abstract
Di dalam penyaluran dana, sistem yang dianut perbankan konvensional maupun perbankan syariah hampir sama dalam menyalurkan dananya baik itu dengan pemberian kredit maupun pemberian pembiayaan oleh bank kepada nasabahnya. Namun secara spesifik ada landasan hukum perjanjian atau akad yang membedakannya dimana jika perbankan konvensional lebih berlandaskan pada hukum perjanjian dalam KUHPerdata sedangkan dalam perbankan syariah lebih berlandaskan pada hukum akad yang diatur dalam syariat Islam (hukum Islam). Masalah yang dikaji dalam tulisan adalah bagaimana sebenarnya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional dan bagaimana akad pembiayaan dalam perbankan syariah. Untuk mengetahui permasalahan tersebut maka akan digunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder sebagai sumber data dari tulisan ini dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Sehingga didapat kesimpulan bahwa dalam Perjanjian Kredit adalah suatu proses awal antara kreditor dan debitor yang diterapkan dalam sistem perbankan konvensional dalam upayanya untuk mengembangkan dana yang telah dihimpunnya dan juga untuk dimanfaatkan dananya dengan sebaik-baiknya. Menurut asasnya perjanjian tersebut menganut sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian, dan menurut bentuknya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional ada yang dibuat di bawah tangan dan ada pula dibuat di hadapan notaris sedangkan akad pembiayaan dalam perbankan syariah juga adalah proses awal untuk pengembangan dana, namun akad pembiayaan perbankan syariah menganut sistem bagi untung dan rugi (Profit and Loss Sharing). Konsep kebersamaan dalam menghadapi risiko dan memperoleh keuntungan, serta adanya keadilan dalam berusaha adalah prinsip dasar dari sistem perbankan syariah. Sehingga penulis menyarankan idealnya baik pemberian pinjaman uang melalui kredit yang dianut dalam sistem perbankan konvensional maupun pemberian pembiayaan yang dianut dalam sistem perbankan syariah kepada debitor dan mudharib sejatinya adalah bertujuan satu yaitu untuk membantu mensejahterahkan masyarakat secara adil dan merata.
Keywords: Perjanjian, Kredit, Pembiayaan, Perbankan Konvensiona, Syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).