PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DAN AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH : SUATU TINJAUAN DESKRIPTIF DALAM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Miftah Idris

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5007

Abstract

Di dalam penyaluran dana, sistem yang dianut perbankan konvensional maupun perbankan syariah hampir sama dalam menyalurkan dananya baik itu dengan pemberian kredit maupun pemberian pembiayaan oleh bank kepada nasabahnya. Namun secara spesifik ada landasan hukum perjanjian atau akad yang membedakannya dimana jika perbankan konvensional lebih berlandaskan pada hukum perjanjian dalam KUHPerdata sedangkan dalam perbankan syariah lebih berlandaskan pada hukum akad yang diatur dalam syariat Islam (hukum Islam). Masalah yang dikaji dalam tulisan adalah bagaimana sebenarnya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional dan bagaimana akad pembiayaan dalam perbankan syariah. Untuk mengetahui permasalahan tersebut maka akan digunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder sebagai sumber data dari tulisan ini dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Sehingga didapat kesimpulan bahwa dalam Perjanjian Kredit   adalah suatu proses awal antara kreditor dan debitor yang diterapkan dalam sistem perbankan konvensional dalam upayanya untuk mengembangkan dana yang telah dihimpunnya dan juga untuk dimanfaatkan dananya dengan sebaik-baiknya. Menurut asasnya perjanjian tersebut menganut sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian, dan menurut bentuknya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional ada yang dibuat di bawah tangan dan ada pula dibuat di hadapan notaris sedangkan akad pembiayaan dalam perbankan syariah juga adalah proses awal untuk pengembangan dana, namun akad pembiayaan perbankan syariah menganut sistem bagi untung dan rugi (Profit and Loss Sharing). Konsep kebersamaan dalam menghadapi risiko dan memperoleh keuntungan, serta adanya keadilan dalam berusaha adalah prinsip dasar dari sistem perbankan syariah. Sehingga penulis menyarankan idealnya baik pemberian pinjaman uang melalui kredit yang dianut dalam sistem perbankan konvensional maupun pemberian pembiayaan yang dianut dalam sistem perbankan syariah kepada debitor dan mudharib sejatinya adalah bertujuan satu yaitu untuk membantu mensejahterahkan masyarakat secara adil dan merata.

 

Keywords: Perjanjian, Kredit, Pembiayaan, Perbankan Konvensiona, Syariah.

Downloads

Published

2015-01-05

How to Cite

Idris, M. (2015). PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DAN AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH : SUATU TINJAUAN DESKRIPTIF DALAM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5007