Dinamika Psikologis Perkawinan Adat Budaya Belis

Authors

  • Jacqlyne R.L. Mataradja Universitas Kristen Satya Wacana
  • Doddy Hendro Wibowo Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.23887/jibk.v13i2.42570

Keywords:

Tradisi, Perkawinan, Belis

Abstract

The Alor society uses moko as the payment methods of belis and it is the treasure given by the groom to propose the bride (it is called dowry in East Nusa Tenggara). Moko cannot be remade because it is limited among the Alor society. In the tradition of the Alor society, moko must be given by the groom to the bride during the process of the traditional marriage ceremony. The tradition of giving moko refers the sacredness of marriage, social status, identity, and cultural preservation or conservation. Moko becomes the symbol of appreciation for women who will be married in a traditional marriage for the Alor society. The purpose of the study is to identify the impact and causes of the moko tradition that was experienced by married couples because of domestic violence still occurred in Alor district. This research was conducted in Alor district, East Nusa Tenggara by involving two research participants. The method used in this research was a qualitative method with a phenomenological approach. The results of the research showed that the practice of the moko tradition carried out by the Alor society made the women became an economic commodity and the expensive price of moko often triggered the domestic violence after marriage.

Abstrak:

Belis adalah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat melamar (sebutan untuk mas kawin di wilayah Indonesia timur) dan salah satunya adalah budaya belis berupa moko yang dijadikan sebagai mas kawin dalam perkawinan adat masyarakat Alor. Moko tidak bisa dibuat  ulang, artinya moko adalah benda yang jumlahnya terbatas di kalangan masyarakat Alor. Dalam tradisi masyarakat Alor, moko wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita pada saat proses upacara perkawinan adat. Tradisi penyerahan belis berupa moko dapat bermakna sebagai sakralitas perkawinan, status sosial, identitas, dan pelestarian konservasi budaya. Moko sebagai simbol penghargaan terhadap seorang perempuan yang akan dinikahi dalam perkawinan adat bagi masyarakat Alor. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak dan penyebab tradisi belis berupa moko yang dialami pasangan yang sudah menikah karena masih terjadi kekerasan domestik terkait tradisi belis berupa moko di kabupaten Alor. Penelitian ini dilakukan di kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur dengan melibatkan dua partisipan penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekan fenomenalogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tradisi belis berupa moko yang dilakukan masyarakat Alor adalah kesan perempuan dijadikan sebagai komoditas ekonomi, sehingga terkadang dengan harga belis yang terlalu mahal sering kali menjadi pemicu terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga setelah menikah.

References

Ariyanti, N. M. P., & Ardhana, I. K. (2020). Dampak psikologis dari kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan pada budaya patriarki di Bali. Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies), 10(1), 283-304.

Dawan, A. (2019). Perempuan Alor di pusaran budaya belis: Sebuah pendekatan etnografis melalui revitalisasi budaya, Jurnal Inada, 2(1), 25-41.

Dafiq, N. (2016). Subjective well-being pada anak wina dan anak rona terkait tradisi belis di Manggarai. Tesis master yang tidak dipublikasikan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dafiq, N. (2018). Dinamika psikologis pada masyarakat Manggarai terkait budaya belis.Jurnal Wawasan Kesehatan,3(2), 98-104.

Dewi, I. D. A. D. P., & Hartini, N. (2017). Dinamika forgiveness pada istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Insan Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental, 2(1), 51-62.

Fontes, L. A., & Mc Closkey, K. A. (2011). Cultural issues in violence against women. Sourcebook on violence against women, 151-168.

Grose, R. G., & Grabe, S. (2014). The explanatory role of relationship power and control in domestic violence against women in Nicaragua: A feminist psychology analysis. Violence Against Women, 20(8), 972-993.

Hananto, A. (2017).Moko tradisi beratus tahun di Alor satu-satunya di dunia.Diakses pada 27 September 2019, dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/

Hardiansyah, H. (2015). Metodologi penelitian kualitatif untuk llmu psikologi. Jakarta: Salemba Humanika.

Heise, L. (2018). Violence against women: the missing agenda. In The health of women (pp. 171-196). Routledge.

Jaggi, T. (2001). The economics of dowry: Causes and effects of an Indian tradition. University Avenue Undergraduate Journal of Economics, 5(1), 2.

Juliawati, P.E. (2013). Moko sebagai mas kawin (belis) pada perkawinan adat masyarakat Alor. Forum Arkeologi, 26 (3), 195-206.

Kumar, N. T., Jagannatha, S. R., & Ananda, K. (2012). Dowry Death: Increasing Violence Against Women. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 6(1).

Manumpahi, E., Goni, S. Y., & Pongoh, H. W. (2016). Kajian kekerasan dalam rumah tangga terhadap psikologi anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Acta Diurna Komunikasi, 5(1).

Marpaung, J., & Novitasari, K. D. (2017). Studi deskriptif dampak orang tua yang berkonflik bagi anak Descriptive study of the impact of conflicted parents toward child. Cahaya Pendidikan, 3(1).

Nuwa, T.C. (2018). Makna belis sebagai mas kawin (studi kasus pada pasangan suami istri yang

menikah dengan menggunakan belis dan tanpa belis pada masyarakat Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur), Universitas Airlangga, Surabaya.

Ninggrum, U.C. (2016). Belis dalam tradisi perkawinan (studi tentang pandangan masyarakat Lamaholot di Larantuka Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur), Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Niaz, U. (2003). Violence against women in South Asian countries. Archives of women’s mental health, 6(3), 173-184.

Priyanka, R., & Jyoti, S. (2014). Practice of dowry and domestic violence. Research Journal of Recent Sciences ISSN, 2277, 2502.

Prasad, B. D. (1994). Dowry-related violence: A content analysis of news in selected newspapers.

Simanjuntak, T., Handini, R., & Yuniawati, Y.D. (2012). Nekara, moko, dan jati diri Alor, Majalah Arkeologi, 21(2). 65-72.

kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT (2009). Diakses pada 16 Oktober 2019, dari https://kupang.tribunnews.com/

Rastogi, M., & Therly, P. (2006). Dowry and its link to violence against women in India: Feminist psychological perspectives. Trauma, Violence, & Abuse, 7(1), 66-77.

Sitorus, L. (2015). Bentuk dan alasan kekerasan berpacaran pelaku premarital sex intercourse pada remaja, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

World Health Organization. (2012). Understanding and addressing violence against women: femicide (No. WHO/RHR/12.38). World Health Organization

Published

2022-10-24