TINJAUAN YURIDIS BENTUK GANTI KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN INDONESIA) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah di Indonesia)

Authors

  • Si Ngurah Ardhya Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i2.25962

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh PT. PLN Indonesia atas kerugian yang diderita konsumen, serta hak konsumen yang mengalami kerugian untuk mengajukan gugatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk ganti kerugian yang diberikan PT. PLN Indonesia berupa potongan tagihan listrik dan/atau pemberian token listrik terhadap konsumen belum tepat karena hanya mengakomodir kerugian material, padahal dilain sisi konsumen juga mengalami kerugian immaterial. Meskipun perbuatan hukum Wanprestasi berorientasi pada kerugian material, konsumen PT. PLN Indonesia yang dirugikan secara immaterial tetap dapat mengajukan gugatan ganti kerugian immaterial dengan dasar gugatan Wanprestasi dengan merujuk kaidah hukum baru yang dilahirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2822 K/Pdt/2014, yang menentukan bahwa gugatan yang dikualifisir sebagai Perbuatan Melanggar Hukum dapat diubah menjadi Wanprestasi, dan terhadap perbuatan hukum Wanprestasi dapat pula dikabulkan tuntutan immaterial.

Downloads

Published

2020-06-29