TINDAKAN HUKUM PENGGUNAAN PONSEL PADA OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA

Authors

  • Arikha Saputra STIKUBANK UNIVERSITY

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.17895

Abstract

ABSTRAK

Pada era saat ini transportasi merupakan sarana yang umum yang digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi dinilai dianggap telah menjadi kebutuhan yang pokok bagi setiap manusia untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-hari misalnya bekerja atau sebagai penunjang usaha sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi di era sekarang telah menjadi jantung dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Transportasi darat yang dahulu melakukan kegiatannya di tempat-tempat tertentu namun di era milenia sekarang telah menjamur dan mulai digemari atau digandrungi oleh masyarakat umum yaitu transportasi darat berbasis online sehingga memunculkan aktivitas penggunaan ponsel atau alat telekomunikasi yang digunakan oleh pengangkut dalam hal ini transportasi online.

Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena penelitian ini dapat memberikan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang pengaturan penggunaan ponsel saat berkendara yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna ponsel berbasis aplikasi dipermudah dengan adanya layanan cepat pemesanan moda transportasi online yang disebut ojek online yang berbasis aplikasi. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatos akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatis akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.

Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Pelarangan penggunaan handphone atau ponsel di jalan raya saat berkendara sebagaimana yang tercantum dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi” sehingga memunculkan kebijakan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah dengan menerapkan cara 3E yaitu : Enginering, Education dan Enforcement.

 

Kata Kunci : Transportasi Online, Tindakan Hukum, UULAJ

Downloads

Published

2019-11-17

How to Cite

Saputra, A. (2019). TINDAKAN HUKUM PENGGUNAAN PONSEL PADA OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 40–48. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.17895