PENERAPAN PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER ONLINE

Authors

  • Arikha Saputra Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang Email : arikhasaputra@edu.unisbank.ac.id
  • Muzayanah Muzayanah Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang
  • Fitika Andraini Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23529

Abstract

Transportasi dinilai sangat penting selain digunakan sebagai alat perpindahan orang maupun barang, transportasi pun berguna untuk mempercepat roda perekonomian, hal ini dikarenakan tanpa transportasi maka segala aktifitas akan terkendala sehingga mengakibatkan terkendalanya perekonomian. Ditandainya perubahan mengenai moda transportasi online, hal ini berdampak pula pada perkembangan dari sistem pekerjaan yang semula menggunakan sistem konvensional menjadi sistem aplikasi online.

Penelitian hukum ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, penelitian ini diharapkan dapat memunculkan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang penerapan perjanjian hubungan kerja dan perlindungan sebagaimana yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kemitraan yang memiliki bentuk perjanjian sebagai perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan, dan perjanjian sub-kontrak. Sehingga sesuai dengan isi dari perjanjian kemitraan bahwa perusahaan transportasi onlinememposisikan pekerja atau driver sebagai mitra kerja dalam menjalankan kegiatan transportasi. Perjanjian hubungan kerja kemitraan tidak mengenal adanya atasan (majikan) dan bawahan seperti yang dikenal di dalam perjanjian kerja namun dalam perjanjian kemitraan semua pihak berada pada posisi yang sama kedudukannya. Dalam kegiatan transportasi online ialah perjanjian kemitraan yang memilki sifat kesetaraan para pihak sehingga dalam pelaksanaan unsur-unsur hubungan kerja yang terjadi ialah tidak berdasarkan dari pihak pertama atau pengusaha saja. Sehingga mengenai hubungan kerja yang menyebutkan bahwa terdapat unsur-unsur mengenai pekerjaan, upah dan perintah, mengenai ketiga hal unsur dalam hubungan kerja tidak memenuhi unsur-unsur yang terjadi pada perjanjian kemitraan antara perusahaan transportasi online dan driver.

Perlindungan yang didapati oleh pengemudi tertuang pada pasal 16 ayat 16 ayat (3) huruf h dan i yakni mendapatkan kepastian santunan jika terjadi kecelakaan, dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun dalam penerapannya pelasksaanaan perlindungan yang diberikan dengan menggunakan syarat disaat pengemudi melaksanakan kegiatan pengangkutan.

Author Biographies

Arikha Saputra, Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang Email : arikhasaputra@edu.unisbank.ac.id

Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang Email : arikhasaputra@edu.unisbank.ac.id

Muzayanah Muzayanah, Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang

Fitika Andraini, Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Saputra, A., Muzayanah, M., & Andraini, F. (2020). PENERAPAN PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER ONLINE. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 266–280. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23529

Most read articles by the same author(s)