PENERAPAN PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23529Abstract
Transportasi dinilai sangat penting selain digunakan sebagai alat perpindahan orang maupun barang, transportasi pun berguna untuk mempercepat roda perekonomian, hal ini dikarenakan tanpa transportasi maka segala aktifitas akan terkendala sehingga mengakibatkan terkendalanya perekonomian. Ditandainya perubahan mengenai moda transportasi online, hal ini berdampak pula pada perkembangan dari sistem pekerjaan yang semula menggunakan sistem konvensional menjadi sistem aplikasi online.
Penelitian hukum ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, penelitian ini diharapkan dapat memunculkan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang penerapan perjanjian hubungan kerja dan perlindungan sebagaimana yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kemitraan yang memiliki bentuk perjanjian sebagai perjanjian bagi hasil, perjanjian keagenan, dan perjanjian sub-kontrak. Sehingga sesuai dengan isi dari perjanjian kemitraan bahwa perusahaan transportasi onlinememposisikan pekerja atau driver sebagai mitra kerja dalam menjalankan kegiatan transportasi. Perjanjian hubungan kerja kemitraan tidak mengenal adanya atasan (majikan) dan bawahan seperti yang dikenal di dalam perjanjian kerja namun dalam perjanjian kemitraan semua pihak berada pada posisi yang sama kedudukannya. Dalam kegiatan transportasi online ialah perjanjian kemitraan yang memilki sifat kesetaraan para pihak sehingga dalam pelaksanaan unsur-unsur hubungan kerja yang terjadi ialah tidak berdasarkan dari pihak pertama atau pengusaha saja. Sehingga mengenai hubungan kerja yang menyebutkan bahwa terdapat unsur-unsur mengenai pekerjaan, upah dan perintah, mengenai ketiga hal unsur dalam hubungan kerja tidak memenuhi unsur-unsur yang terjadi pada perjanjian kemitraan antara perusahaan transportasi online dan driver.
Perlindungan yang didapati oleh pengemudi tertuang pada pasal 16 ayat 16 ayat (3) huruf h dan i yakni mendapatkan kepastian santunan jika terjadi kecelakaan, dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun dalam penerapannya pelasksaanaan perlindungan yang diberikan dengan menggunakan syarat disaat pengemudi melaksanakan kegiatan pengangkutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).