KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK MENCALONKAN DIRI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28100Keywords:
Hak Politik, mantan narapidana korupsi, pemilihan kepala daerah.Abstract
Pemilihan Kepala Daerah merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan sistem pemerintahan yang berbentuk demokrasi. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah bertujuan untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berkualitas, mampu bekerja dengan jujur, bersih dan berwibawa, tentu dibutuhkan calon-calon peserta pemilihan kepala daerah yang diusung oleh Partai politik maupun yang maju secara Independen yang benar-benar berkualitas. Diantara syarat seorang calon kepala daerah, baik itu untuk tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, maka seseorang calon itu harus tidak dalam status mantan narapidana. Apabila kita mencermati ketentuan UUD 1945, maka seorang mantan narapidana juga sebagai warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Adanya ketentuan yang merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah jelas membatasi bahkan meniadakan hak seseorang untuk ikut serta dalam menggunakan hak azasinya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak azasi seseorang, yang dalam hal ini hak politik yang dimiliki oleh seorang mantan narapidana khususnya pada kasus korupsi. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Kajian Yuridis Terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Untuk mencalonkan Diri Pada Pemilihan Kepala Daerah ?. Penelitian ini memiliki spesifikasi Yuridis Normatif. Metode penelitian dengan Library research. Adapun metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Hasil penelitian dengan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Politik mantan narapidana kasus korupsi yang merupakan hasil putusan uji materiel terhadap PKPU yang mengatur tentang syarat-syarat untuk calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah yang bertentangan dengan UU nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hak Uji materiel terhadap peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewenangan hak menguji ada pada Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamh Konstitusui memberi kepastian hukum bahwa seorang mantan Narapidana kasus korupsi masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah karena mantan narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara. Untuk dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, maka mantan narapidana setelah melewati masa 5 (lima)tahun selesai menjalani masa hukuman dan telah kembali kepada kehidupan masyarakat sebagaimana kehidupan masyarakat lainnya. Menghormati hak politik mantan narapidan kasus korupsi sebagai pengakuan terhadap hak azasi manusia dalam negara Republik Indonesia yang merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).