PEMAHAMAN TERHADAP TANGGUNGJAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI TERHADAP U.U. NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Muzayanah Muzayanah Fakultas Hukum, Universitas Stikubak (UNISBANK) Semarang E-mail : muzayanah@edu.unisbanl.ac.id

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23488

Abstract

Aparatur Sipil Negara yang kita kenal dengan sebutan ASN merupakan Ujung tombak Pemerintahan terhadap masyarakat yang bertujuan melaksanakan tugas pemerintahan baik yang ada di pusat maupun di daerah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai penyelenggara pemerintahan, ASN bertanggungjawab secara menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dalam bermasyarakat.Guna mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut diperlukan ASN yang professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mampu untuk menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu untuk melaksanakan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Penelitian   ini  merupakan     penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitan kepustakaan   (Library Reasearch)   yang bertujuan untuk menjelaskan tentang pemahaman   terhadap   tanggungjawab,   Hak dan Kewajiban ASN    pada kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditentukan.  Pemahaman ASN terhadap Tanggungjawab,  Hak dan Kewajiban ASN sebagaimana yang   telah   diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014   tentang   ASN  merupakan   upaya dalam mewujudkan ASN yang profesional dalam   menjalankan   fungsi   serta  tugasnya   untuk   menyelenggarakan pemerintahan yang berwibawa dan bertanggungjawab kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah digariskan oleh  Pendiri negara (The Founding Fathers) Republik Indonesia.   Hasil   penelitian    ini   mendiskripsikan   bahwa   ASN  merupakan Pelaksana    penyelanggara   Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang bekerja secara Professional   berdasarkansystem merit(cakap dan ahli) di bidang masing-masing.    Setiap ASN   mampu  untuk    memahami  tanggungjawab,   Hak dan Kewajiban bagi dirinya dan berupaya untuk melaksanakannya.    ASN   memahami tanggungjawab, hak dan kewajiban berdasarkan  ketentuan UU no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membuktikan bahwa  melaui ASN inilah Pemerintah telah berupaya untuk mewujudkan tujuan Nasional bangsa   Indonesia   melalui  ASN   yang   bekerja  dan   melakukan    kewajiban dalam melaksanakan tugas dan tangungjawab kepada seluruh rakyat.

 

Kata Kunci: Pemahaman ASN, tanggungjawab hak dan kewajiban.

Author Biography

Muzayanah Muzayanah, Fakultas Hukum, Universitas Stikubak (UNISBANK) Semarang E-mail : muzayanah@edu.unisbanl.ac.id

Fakultas Hukum, Universitas Stikubak (UNISBANK) Semarang

E-mail : muzayanah@edu.unisbanl.ac.id

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Muzayanah, M. (2020). PEMAHAMAN TERHADAP TANGGUNGJAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI TERHADAP U.U. NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 228–242. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23488