MITIGASI RESIDIVISME DENGAN PROSES PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN SERTA INTEGRASI INTERVENSI PSIKOLOGIS KOGNITIF OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

Penulis

  • Fajar Iman Nugraha Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Abstrak

Balai Pemasyarakatan yang menaungi Pembimbing kemasyarakatan dalam undang-undang pemasyarakatan secara yuridiksi dan dalam peraturan pememrintah tentang pembinaan dan pembimbingan telah dijelaskan tentang tujuan dari pembinaan untuk melakukan pemulihan secara akhlaq, prilaku serta intelektual, hal tersebut termasuk dalam proses mitigasi residivisme, fungsi pembimbingan sangat sentral kepada klien pemasyarakatan untuk kembali melakukan integrasi sosial dengan masyarakat, masyarakat sebagai elemen dalam suatu wilayah, masyarakat dengan beerbagai elemen dan serta berbagai pandangan, khususnya padangan terhadap klien pemasyarakatan yang secara hukum mereka telah melakukan pelanggaran serta dalam kehidupan masyarakat secara sosial masyarakat dengan banyaknya presfektif pasti adanya pandangan secara labelling, teori labelling diberikan kepada klien pemasyarakatan yang tertinggal dari lingkungan sosial masyarakat. Pembimbing kemasyarakatan yang mempuyai tugas untuk melaksanakan pembimbingan harus dapat memastikan agar tidak adanya labelling dalam lingkungan masyarakat, agar tidak adanya klien yang melakukan tindak residivisme.

Diterbitkan

2024-08-01

Cara Mengutip

Fajar Iman Nugraha, & Ali Muhammad. (2024). MITIGASI RESIDIVISME DENGAN PROSES PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN SERTA INTEGRASI INTERVENSI PSIKOLOGIS KOGNITIF OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN . Jurnal Komunikasi Hukum, 10(2), 150–160. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/85473