Tingkat Kesadaran Hukum Peserta Didik dalam Menggunakan Media Sosial

Authors

  • Deisti Glorya Christina Tani
  • Nani Mediatati

DOI:

https://doi.org/10.23887/jet.v4i1.23769

Keywords:

Kesadaran Hukum, Peserta Didik, Media Sosial.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum peserta didik kelas X SMK Negeri 3 Salatiga dalam menggunakan media sosial yang meliputi indikator pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum dalam menggunakan media sosial, sikap, serta pola perilaku dalam menerapkan aturan hukum dalam menggunakan media sosial terkait produk hukum, yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara khusus Pasal 27 s/d 30 UU NO. 11/ 2008 serta Pasal 26, 31, 45, 45A dan 45B UU No. 19/ 2016.  Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan subyek penelitian siswa kelas X yang berjumlah 225 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan angket dan wawancara. Adapun teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 20% peserta didik yang mengetahui aturan hukum dalam menggunakan media sosial, 81% yang memahami aturan hukum dalam menggunakan media sosial, 72% mendukung keberadaan aturan hukum dalam menggunakan media sosial dan 68% yang menerapkan pola perilaku yang sesuai dengan aturan hukum dalam menggunakan media sosial. Dari rata-rata empat indikator tersebut diperoleh nilai yang menunjukkan bahwa dari peserta didik kelas X SMK Negeri 3 Salatiga sebagai subyek penelitian 60% memiliki tingkat kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial pada kategori BAIK.

References

Otje Salman. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Rulli Nasrullah. 2015. Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama

Soerjono Soekanto. 1985. Perspektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Ellya Rosana. 2014. Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs: Jurnal Teropong Aspirasi Islam Vol.10 No. 1 Januari - Juni 2014, halaman 9. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/download/1578/1305 diakses pada tanggal 31 Mei 2019.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Satu. 2018. Sebarkan Hoax, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi. http://www.beritasatu.com/satu/481483-sebarkan-hoax-remaja-18-tahun-ditangkap-polisi.html, diakses pada tanggal 31 Mei 2019.

Detiknews. 2018. Segera disidang ABG pengancam tembak Jokowi terancam 3 tahun bui. https://news.detik.com/berita/d-4058412/segera-disidang-abg-pengancam-tembak-jokowi-terancam-3-tahun-buidiakses pada tanggal 31 Mei 2019.

Downloads

Published

2020-03-09

How to Cite

Christina Tani, D. G., & Mediatati, N. (2020). Tingkat Kesadaran Hukum Peserta Didik dalam Menggunakan Media Sosial. Journal of Education Technology, 4(1), 17–21. https://doi.org/10.23887/jet.v4i1.23769

Issue

Section

Articles