PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PERADILAN ADAT NIAS

Authors

  • Beniharmoni Harefa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16750

Abstract

 

Hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya pengaturan tentang diversi yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi sebagaimana telah diatur tersebut, masih memiliki berbagai kelemahan. Kelemahan-kelemahan diversi tersebut antara lain, pada saat proses diversi : ketidakseimbangan kedudukan para pihak (korban dan pelaku). Pada saat diversi gagal : hasil musyawarah rawan disalahgunakan. Pada saat pasca diversi : kurangnya pemantauan keseharian anak. Musyawaraha berdasarkan fondrakö yang dikenal dalam masyarakat Nias, dapat menjawab kelemahan-kelemahan diversi antara lain : menyeimbangkan kedudukan para pihak (korban dan pelaku); hasil musyawarah tidak disalahgunakan; pemantauan keseharian anak pasca diversi sangat optimal.

 

Kata Kunci : Fondrako, Diversi, Keadilan Restoratif

Author Biography

Beniharmoni Harefa, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum 

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Downloads

Published

2019-02-17

How to Cite

Harefa, B. (2019). PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PERADILAN ADAT NIAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 36–53. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16750