KEBENARAN HUKUM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM

Authors

  • Beniharmoni Harefa

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7277

Abstract

Memahami kebenaran hukum dari sisi filsafat hukum, harus diawali dengan memahami pengertian dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan, kaedah yang berasal dari nilai-nilai yang kemudian menjelma menjadi norma. Kehadiran hukum sangat dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam kehidupan sosial manusia tersebut, itulah yang menjadi salah satu tujuan hukum. Dikenal tiga teori dalam menentukan kriteria kebenaran. Teori korespondensi, teori koherensi atau konsistensi, dan teori pragmatis. Kesimpulan, kebenaran hukum perspektif filsafat hukum, kembali kepada paradigma/ teori apa yang digunakan. Keyakinan atau kepercayaan hukum apa yang dianut oleh seseorang akan membawanya kepada jawaban akan kebenaran hukum yang ia percayai. Maka untuk menuntun seseorang kepada kebenaran hukum yang sesungguhnya, dibutuhkan ilmu. Sehingga kebenaran hukum yang dicapai adalah kebenaran yang mutlak/ absolut. Kata Kunci : Kebenaran Hukum, Filsafat Hukum

Downloads

How to Cite

Harefa, B. (2016). KEBENARAN HUKUM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7277