PEMBINAAN KEMANDIRIAN DALAM MENINGKATKAN KETERAMPILAN KEWIRAUSAHAAN BAGI NARAPIDANA PADA LAPAS KLAS IIA MATARAM

Penulis

  • Nabil Naufal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Abstrak

dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terdapat 4 subsistem yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pegadilan dan pemasyarakatan, Narapidana adalah sebutan bagi mereka terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan wajib memberikan suatu wadah bagi para narapidana agar nantinya para narapidana bisa menyalurkan minat bakat serta keahlian dan keterampilan yang mereka miliki saat mereka sedang menjalani pidana, pada program pembinaan kemandirian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan keterampilan dan kegiatan yang bersifat mandiri terhadap narapidana agar harapan nya setelah mereka selesai menjalani pidana di lapas dan keluar kembali ke masyarakat mereka memiliki keterampilan yang dapat digunakan sebagai sumber penghasilan, Jenis penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan lokasi penelitian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program pembinaan narapidana pada Lembaga pemasyarakatan klas IIA Mataram berjalan dengan cukup baik. Saran dari penelitian ini adalah perlu diperhatikan kembali kerjasama antar pihak lapas dengan pemerintah terkait pembinaan . Selain itu, perlu pengamatan oleh balai pemasyarakatan atau pembimbing kemasyarakatan untuk mengetahui apakah pembinaan keterampilan yang telah dilberikan di Lapas bermanfaat dan berkelanjutan.

Diterbitkan

2022-08-01

Cara Mengutip

Nabil Naufal, & Mitro Subroto. (2022). PEMBINAAN KEMANDIRIAN DALAM MENINGKATKAN KETERAMPILAN KEWIRAUSAHAAN BAGI NARAPIDANA PADA LAPAS KLAS IIA MATARAM. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 815–824. Diambil dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/59543

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>