PELAKSANAAN PERAWATAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022
Abstrak
Jurnal ini memberikan gambaran sebuah penelitian yang mengkaji tentang penyelenggaraan perawatan warga binaan lanjut usia di lembaga pemasyarakatan sebagai wujud nyata kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada tantangan dan praktik spesifik yang terkait dengan perawatan narapidana lanjut usia di sistem penjara. Ketika populasi narapidana lansia terus bertambah di lembaga pemasyarakatan, maka pemenuhan kebutuhan dan hak unik mereka menjadi sebuah keharusan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 di Indonesia menggarisbawahi pentingnya memberikan perawatan dan perlindungan yang memadai bagi narapidana lanjut usia, mengakui kerentanan mereka dan perlunya menegakkan hak-hak mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran, yang menggabungkan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan petugas pemasyarakatan, warga binaan lanjut usia, dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam perawatan dan rehabilitasi narapidana lanjut usia. Data kuantitatif diperoleh melalui survei dan analisis catatan resmi dan statistik. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan pelaksanaan perawatan narapidana lanjut usia tidak hanya sejalan dengan kewajiban hukum tetapi juga mencerminkan tanggung jawab etis lembaga pemasyarakatan dan masyarakat secara luas. Studi ini menyerukan agar hak dan kesejahteraan narapidana lanjut usia diprioritaskan dalam sistem pemasyarakatan dan menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan untuk memastikan hak-hak dan kesejahteraan narapidana lanjut usia di lembaga pemasyarakatan diprioritaskan. perawatan dan perlindungan. Dengan memberikan perawatan yang tepat bagi narapidana lanjut usia, lembaga pemasyarakatan dapat menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan standar hak asasi manusia dan mendorong sistem peradilan yang lebih berbelas kasih dan inklusif.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).